Sejumlah Warga Persoalkan Aktivitas Galian C di Desa Lantak Seribu Diduga Milik ‘SB’

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  — Aktivitas galian C kembali marak di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, tepatnya di Desa Lantak Seribu (A3), Kecamatan Renah Pamenang, terpantau sebuah alat berat excavator secara terus-menerus menggali batu koral di area sungai tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Puluhan dump truck terlihat lalu-lalang mengangkut hasil galian tersebut.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini masih berlangsung, meski mereka berdalih mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penambangan Rakyat (IPR), atau IUP Khusus (IUPK) namun tak sedikit izin usaha tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat yang ada.

Kini dampaknya sudah mulai dirasakan oleh warga sekitar. Menurut keterangan warga, tambang tersebut diduga milik seseorang dengan inisial ‘SB’, Mereka mengeluhkan debu dan tanah yang jatuh ke jalan, yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

“Ya situasi ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga, karena setiap kali terlihat truk pengangkut pasir lalu lalang, mengangkut pasir/koral basah. Dampaknya selan becek dan licin, tonase besar juga bisa rusak terhadap jalannya,” demikian ucap warga setempat (8/11/24).

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru