Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

- Publisher

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Pemerintah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur turun tangan untuk melakukan asesmen, teguran serta pembinaan terhadap oknum operator adminduk dan Kasun pocok desa Liprak wetan yang diduga live tiktok berkaraoke saat jam kerja dengan menggunakan fasilitas publik. 06/02/2026.

Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” melalui pesan singkat whatsap kepada team media Menegaskan bahwa pemerintah kecamatan Banyuanyar melalui sekcam dan kasi trantib telah mengambil sikap atas viral nya oknum operator adminduk dan Kasun pocok desa Liprak wetan yang diduga live tiktok karaoke di saat jam kerja.

“Menyikapi keluhan masyarakat terhadap perangkat desa liprak wetan melalui sosial media dll. Hari ini (jum’at tanggal 6 februari 2026)..Saya langsung melakukan assesmen, Sekaligus pembinaan dan memberikan teguran melalui Sekcam dan kasi trantib. Kedua perangkat tersebut telah membuat pernyataan tertulis, berjanji untuk tidak mengulangi lagi.”Kata nya.

Camat Banyuanyar selain menyampaikan terimakasih kepada team media yang telah menjalankan tugas nya sebagai sosial kontrol masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kedua oknum tersebut menyatakan bersalah dan meminta maaf.

“Ini tadi sudah membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali. Menyatakan bersalah dan mohon maaf atas kejadian itu. Terimakasih kepada semua media yang telah menjalankan fungsi kontrol sehingga memudahkan pengawasan kami. “imbuh nya.

BACA JUGA :  Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT

Menanggapi hal tersebut, warga masyarakat setempat (desa Liprak wetan) yang enggan di publikasikan identitas nya mempertanyakan sanksi atas dugaan melanggar etika, disiplin, profesionalisme, mengganggu layanan publik, dan mencoreng citra pemerintah desa.

“Oknum operator adminduk dan oknum Kasun pocok bukan hanya membuat pernyataan tertulis tidak mau mengulangi lagi. Seharusnya kedua oknum ini mendapat sanksi, apa sanksi nya buat mereka berdua?. Mereka di bayar untuk melayani kami buka untuk live tiktok. “Tegas nya dengan muka sedih.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

Ia menambahkan permintaan maaf di depan pejabat pemerintah kecamatan Banyuanyar menurut nya tidak cukup. Ia meminta selain sanksi, kedua oknum di minta untuk memohon maaf secara terbuka untuk publik. Dikarenakan saat live karaoke tik tok menggunakan fasilitas publik yang di biayai oleh negara hasil pajak kami.

“Mohon maaf, Kami rasa permohonan maaf di depan pejabat dari kecamatan Banyuanyar tidak cukup. Selain sanksi, mereka harus meminta maaf secara terbuka untuk publik. Karena diduga fasilitas yang digunakan (kantor desa dan wifi) adalah milik publik bukan milik pribadi para oknum. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru