Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

- Publisher

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Pemerintah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur turun tangan untuk melakukan asesmen, teguran serta pembinaan terhadap oknum operator adminduk dan Kasun pocok desa Liprak wetan yang diduga live tiktok berkaraoke saat jam kerja dengan menggunakan fasilitas publik. 06/02/2026.

Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” melalui pesan singkat whatsap kepada team media Menegaskan bahwa pemerintah kecamatan Banyuanyar melalui sekcam dan kasi trantib telah mengambil sikap atas viral nya oknum operator adminduk dan Kasun pocok desa Liprak wetan yang diduga live tiktok karaoke di saat jam kerja.

“Menyikapi keluhan masyarakat terhadap perangkat desa liprak wetan melalui sosial media dll. Hari ini (jum’at tanggal 6 februari 2026)..Saya langsung melakukan assesmen, Sekaligus pembinaan dan memberikan teguran melalui Sekcam dan kasi trantib. Kedua perangkat tersebut telah membuat pernyataan tertulis, berjanji untuk tidak mengulangi lagi.”Kata nya.

Camat Banyuanyar selain menyampaikan terimakasih kepada team media yang telah menjalankan tugas nya sebagai sosial kontrol masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kedua oknum tersebut menyatakan bersalah dan meminta maaf.

“Ini tadi sudah membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali. Menyatakan bersalah dan mohon maaf atas kejadian itu. Terimakasih kepada semua media yang telah menjalankan fungsi kontrol sehingga memudahkan pengawasan kami. “imbuh nya.

BACA JUGA :  Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Menanggapi hal tersebut, warga masyarakat setempat (desa Liprak wetan) yang enggan di publikasikan identitas nya mempertanyakan sanksi atas dugaan melanggar etika, disiplin, profesionalisme, mengganggu layanan publik, dan mencoreng citra pemerintah desa.

“Oknum operator adminduk dan oknum Kasun pocok bukan hanya membuat pernyataan tertulis tidak mau mengulangi lagi. Seharusnya kedua oknum ini mendapat sanksi, apa sanksi nya buat mereka berdua?. Mereka di bayar untuk melayani kami buka untuk live tiktok. “Tegas nya dengan muka sedih.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Ia menambahkan permintaan maaf di depan pejabat pemerintah kecamatan Banyuanyar menurut nya tidak cukup. Ia meminta selain sanksi, kedua oknum di minta untuk memohon maaf secara terbuka untuk publik. Dikarenakan saat live karaoke tik tok menggunakan fasilitas publik yang di biayai oleh negara hasil pajak kami.

“Mohon maaf, Kami rasa permohonan maaf di depan pejabat dari kecamatan Banyuanyar tidak cukup. Selain sanksi, mereka harus meminta maaf secara terbuka untuk publik. Karena diduga fasilitas yang digunakan (kantor desa dan wifi) adalah milik publik bukan milik pribadi para oknum. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand