Satreskrim Polres Merangin Amankan Penampung Emas Hasil PETI di Pematang Kandis Bangko 

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Satreskrim Polres Merangin amankan seorang pemuda penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kelurahan pematang kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas Hasil penambangan emas tapa izin di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko, Kabupaten Merangin.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kemudian menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di Lokasi yang dimaksud diketahui bahwa benar adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Tersangka.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Satreskrim Polres Merangin Amankan Penampung Emas Hasil PETI di Pematang Kandis Bangko  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial  S (29), beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas, 1 (satu) unit hp iphone 11 plus, 1 (satu) mangkuk plastik kecil 1 (satu) lembar kertas pembungkus emas.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Tegaskan: Sikat Tambang Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda di kelurahan pematang kandis, yang melakukan penampungan emas hasil PETI,  beserta barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, dan 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas “. Ujar Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno
Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI
Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan
DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan
Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN
Babak Krusial Sengketa Investasi SBB vs BSB: Seluruh Pihak Akhirnya Lengkap, Hakim Arahkan Perkara ke Meja Mediasi
Asas Lex Favor Reo Belum Diakomodasi dalam RUU Pelaksanaan Pidana Mati
Berita ini 336 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

Rabu, 5 November 2025 - 09:26 WIB

DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan

Rabu, 5 November 2025 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Otomatis Melalui SPPTDLN

Selasa, 4 November 2025 - 15:42 WIB

Babak Krusial Sengketa Investasi SBB vs BSB: Seluruh Pihak Akhirnya Lengkap, Hakim Arahkan Perkara ke Meja Mediasi

Selasa, 4 November 2025 - 12:30 WIB

Asas Lex Favor Reo Belum Diakomodasi dalam RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Berita Terbaru

Provinsi Riau

Liputan Khusus

Fenomena Korupsi Kepala Daerah, Mengusik Nurani dan Logika.

Jumat, 7 Nov 2025 - 12:14 WIB

Potret ilustratif suasana diskusi ekonomi sosial yang merepresentasikan fenomena Chilean Paradox kemapanan semu di tengah pertumbuhan ekonomi.

Berita Utama

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:24 WIB