Ruang Publik Media Massa Untuk Siapa?

- Publisher

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Gambaran masyarakat marjinal. Sumber : Freepik

Ilustrasi : Gambaran masyarakat marjinal. Sumber : Freepik

SUARA UTAMA. “Kami juga manusia, punya hak yang sama untuk diperlakukan secara sama ingin diketahui orang, dilihat orang bahkan didengar suara kami”. Demikian salah satu dialog dengan sebagian  masyarakat yang selama ini hidup dalam realitas kehidupan nyata, yang sering kita temui disudut-sudut jalanan yang sempit bahkan tidak terlihat apabila kita tidak menelaah sekeliling jalan.

Dalam konteks media massa, masyarakat adalah bagian dari objek pemberitaan yang tidak terlepas dari sorotan media. Hubungan antara media dan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial.  Media massa tidak akan eksis tanpa dukungan, konsumsi dan partisipasi masyarakat. Begitu pula masyarakat tidak akan pernah tahu mengenai segala hal disekelilingnya, tanpa kehadiran media massa terutama informasi yang bersumber dari media massa.

Hubungan saling melengkapi inilah yang menjadikan media massa mendapat tempat utama ditengah masyarakat. Ketika berbicara media massa satu hal wajib yang kita pahami, kita berbicara tentang ruang publik. Ruang publik dimaksud bukanlah sebuah café di tempat terbuka, restoran di tempat terbuka, suatu lapangan terbuka ataupun tempat-tempat publik di ruang terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila kita merujuk pemikiran Jurgen Habermas  dalam Rahman Asri ( 2020  ) bahwa ruang publik adalah suatu lingkup orang-orang privat yang berhimpun membentuk suatu publik yang bisa menjalankan diskusi rasional, membentuk  opini, serta melakukan pengawasan pada pemerintah. Jadi jelas bahwa pemahaman ruang publik menurut Habermas adalah sejauhmana setiap orang-orang atau Kumpulan orang-orang berdiskusi membicarakan  persoalan-persoalan publik.

Kaitan ruang publik dengan media massa adalah media massa memberi ruang terbuka bagi siapapun untuk berpartisipasi menyampaikan apa yang menjadi harapan, keinginan, kebutuhan masyarakat yang terkait dengan urusan publik, tanpa sedikitpun unsur paksaan, tekanan dari siapapun. Bahasa lainnya adalah ruang ekpresi komunikasi dalam kesetaraan bagi siapa saja  untuk mendiskusikan persoalan-persoalan publik.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Ruang Publik Media Massa bagi Masyarakat

Sebagai salah satu agen pembaharu media massa mempunyai peran sangat penting dan menentukan kedepan. Peran yang diemban senantiasa mampu menjadi penerang, pencerah dan penguat bagi masyarakat. Dengan media massa lah masyarakat mampu beradaptasi akan suatu perkembangan peradaban, dengan media massa pula masyarakat mampu mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang baik terkait dengan ranah pribadi maupun ranah publik.

Sebagai ruang publik dalam prosesnya media massa meliput sampai memberitakan objek-objek berita tentang peristiwa atau kejadian yang ada di masyarakat. Banyak sekali kegiatan-kegiatan masyarakat secara formil menjadi konsumsi media untuk diberitakan. Biasanya berita-berita tentang masyarakat : seremonial pejabat, kegiatan Pembangunan di wilayah masyarakat bahkan sampai pemberitaan kasus-kasus. Hal ini tentunya memberikan gambaran pada kita bahwa, masyarakat adalah merupakan bagian objek dari suatu pemberitaan media massa.

Sebagai bagian dari suatu objek berita Pertanyaannya masyarakat yang mana? Seharusnya semua masyarakat sebagai objek berita media massa, karena informasi suatu berita di tujukan bagi masyarakat. Artinya tanpa kecuali semua masyarakat dengan kegiatan, peristiwa dan kejadiannya adalah sebagai objek berita yang harus terakomodasi dalam tampilan produk informasi berita suatu media massa.

Media massa dalam konsep ruang publikpun menegaskan hal tersebut, bahwa  kesempatan bagi semua masyarakat untuk berkomunikasi tentang hal apapun, yang terkait dengan ranah publik, harus ada diruang publik. Jelasnya objek berita yang akan dijadikan oleh media massa idealnya seluruh kegiatan masyarakat dengan tanpa kecuali.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Fakta dilapangan apabila kita mengakses suatu berita pada suatu media massa, prosentase pemberitaan masyarakat marjinal (kuli bangunan, masyarakat pengambil rongsok barang, penjual barang-barang bekas pinggir jalan) masih kurang dibandingkan dengan masyarakat-masyarakat yang identik dengan keterkenalan secara publik. Padahal dalam amanat UUD 45 pasal 28 semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan pikiran, lisan dan tulisan dan syaratnya diatur dengan undang-undang. Jelasnya semua masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan, terutama perlakuan dalam konteks informasi berita di media massa.

Masyarakat Marjinal dalam Ruang Publik media massa

Masyarakat marjinal adalah golongan masyarakat bawah yang mengalami serba keterbatasan maupun akses pada sumber-sumber informasi. Kehidupan mereka jauh dari masyarakat umumnya yang sudah mapan. Salah satunya bagaimana usaha mereka dalam menyambung hidup untuk memenuhi kebutuhan  hidup sehari-harinya. Jangankan untuk berinteraksi dengan kita, untuk berkomunikasipun mereka merasa minder dan membatasi diri, karena kondisi yang membatasi realitas nyata yang membatasi mereka.

Menurut Suparlan dalam Setiono (2016) mengatakan bahwa kaum marjinal adalah mereka yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, pekerjaan yang tak layak seperti pemulung, pedagang asongan, pengemis. Merriam Webster (2014), marginalisasi adalah sebagai proses menempatkan atau tetap menempatkan (seseorang) pada posisi tidak berdaya atau tidak penting dalam masyarakat atau kelompok. Dari dua pendapat diatas dapat dipahami bahwa, masyarakat marjinal adalah masyarakat yang terasingkan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, Pendidikan, informasi. Mereka merasa rendah diri karena tidak mempunyai kemampuan untuk di perlihatkan pada publik dan tidak mempunyai akses pada sumber-sumber seperti yang disampaikan sebelumnya.

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Selain itu pula gambaran masyarakat marjinal terkadang terwakili oleh media massa dari sisi negatif, mengingat kondisi faktual yang mereka alami. Dalam konteks ini media massa sebagai ruang publik tidak tergambarkan, padahal dibalik tampilan dan kesehariannya kita yakin masih banyak masyarakat marjinal yang mempunyai harapan dan cita-cita tinggi  untuk bersama-sama warga negara lainnya mengisi Pembangunan.

Saatnya untuk tampil di ruang publik

Sudah saatnya masyarakat marjinal untuk mendapatkan tempat di ruang publik melalui media massa dan saatnya pula mereka merasakan keberadaan mereka diakui. Apa yang menjadi harapan, keinginan, cita-cita mereka dapat diketahui oleh publik. Mengingat UUD 45 mengamanatkan untuk itu dan menjamin semua warga negara terlibat aktif dalam proses Pembangunan dan mendapatkan perlakuan yang sama secara manusiawi.

Tentunya upaya-upaya terkonsep harus dilakukan pada mereka. Berikan ruang pada masyarakat marjinal untuk menceritakan kisah mereka tanpa pemaknaan yang berlebihan dari wartawan. Tampilkan keberadaan mereka dalam keberagaman yang terlihat nyata secara positif.

Mulai diangkat pemberitaan  mereka dari sisi positifnya, untuk memperkuat keberadaan mereka yang selama ini diberitakan secara negatif, dramatif dan sensasional yang dapat memperparah citra mereka sebagai kelompok marjinal. Menjalin kemitraan dengan beberapa organisasi yang bergerak pada isu-isu masyarakat marjinal untuk mendapatkan akses ke sumber informasi yang lebih luas.

 

 

 

 

Penulis : Agus Budiana

Editor : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB