Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Firman Tobing

Dr. Firman Tobing

Oleh: Dr. Firman Tobing

Akademisi/Anggota Pusat Analisa Hukum & Ekonomi Indonesia

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUARA UTAMA, Riau – Salah satu hal yang mendasar terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) adalah melekatnya fungsi kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum dan menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Munculnya paradigma good governance di Indonesia tidak terlepas dari semakin berkembangnya tuntutan dari kualitas demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dan semakin kurang efektifnya pemerintahan sehingga masyarakat tidak mentoleransi lagi segala bentuk penyimpangan kepercayaan publik (abuse of public trust) dan semakin menuntut adanya tanggungjawab dan transparansi dari pejabat publik yang harus diwujudkan melalui pemahaman tentang konsep negara demokrasi sebagaimana dianut indonesia serta menjadi salah satu landasan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Di sisi lain, Reformasi dalam tubuh Polri, tentu tidak terlepas dari fenomena gerakan reformasi pada tahun 1998 melalui Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI-Polri serta Peran TNI-Polri yang sekaligus menjadi cikal bakal lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menekankan agar Polri mandiri dan terlepas dari ABRI sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Harus diakui, bahwa eksistensi lembaga kepolisian dalam suatu negara adalah bertanggungjawab untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjadikan masyarakat itu sendiri sebagai objek atau sasaran tugasnsehari-hari yang pada akhirnya akan sangat mempengaruhi baik dan buruknya suatu pemerintahan.

Reformasi Polri dan Pemerintahan Yang Baik

Polisi yang baik (good police effort) tidak dapat dilepaskan dari makna bahwa dalam perannya sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya mempunyai orientasi pada masyarakat yang dilayani, profesional, bersih, simpatik, jujur, adil dan tidak diskriminatif yang berorientasi pada adat istiadat setempat serta berwibawa. Salah satu dari upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pelaksanaan reformasi di tubuh kepolisian yang mengarah pada terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean governance) menuju pemerintahan yang baik (good governance).

BACA JUGA :  Polemik Kebijakan BPIP: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama di Paskibraka

Reformasi di tubuh Polri memang bukan hal yang baru. Semangat ini kemudian dijawantahkan dengan hadirnya Polri yang meluncurkan Rencana strategis (Renstra) 25 Tahunan seperti, membangun kepercayaan (2005–2010), membangun kemitraan (2011–2015), dan membangun keunggulan (2016–2025) yang berhasil menjawab kebutuhan masyarakat, upaya pembenahan institusi pun terus dilakukan, tercermin dari berbagai slogan yang diusung, dari “Polri Sahabat Masyarakat” hingga yang terbaru di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Presisi”. Namun di balik semua itu, perjalanan reformasi polri tampaknya macet di tengah jalan. Kini,  untuk sampai pada cita-cita reformasi pun harus menempuh jalan yang berlubang, terjal dan berliku. Polri tengah menghadapi krisis legitimasi serius, tidak hanya sekadar persoalan oknum, melainkan problem struktural yang menjalar dari hulu ke hilir. Sejak rekrutmen yang sarat kolusi hingga kultur internal yang represif.

Tidak bisa dipungkiri keluarnya Keputusan Presiden Nomor 122P tahun 2025 tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri yang memfokuskan tugas pada penerapan langkah-langkah strategis dalam mempercepat pelaksanaan reformasi dan tata kelola Polri agar lebih transparan, profesional dan berintegritas, sekaligus menjadikan hal ini sebagai tonggak awal menuju perubahan institusi Polri yang lebih modern, bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Satu hal yang harus menjadi catatan penting dalam konteks ini adalah, bahwa upaya reformasi Polri tidak dapat berhenti pada aspek kelembagaan dan penegakan hukum saja, tetapi harus menyentuh pada akar dan budaya hukum, sistem pendidikan yang membentuk karakter penegak hukum sejak awal. Reformasi Polri harus menyentuh pula pada cara berpikir dan sistem nilai di tubuh kepolisian, agar aparat kepolisian tidak sekedar memahami hukum sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial di tengah masyarakat. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah, menyadari bahwa masalah utama dalam penegakan hukum bukan hanya pada substansi aturan, tetapi juga ada pada budaya hukum. Setiap jajaran penegak hukum wajib hukumnya memiliki standar etika dan pemahaman sosial agar hukum benar-benar hadir untuk keadilan masyarakat. SEMOGA.

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita : Suara Utama

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB