Proyek Penanganan Longsor di Ruas Jalan Pulau Rengas–Jangkat Diduga Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Keterbukaan Publik

- Publisher

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Proyek penanganan longsor di ruas jalan Desa Pulau Rengas menuju Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan, terdapat empat titik lokasi pekerjaan penanganan longsor di jalan provinsi tersebut. Namun, proyek yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp3 miliar itu tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.

Salah satu warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan pihak pelaksana proyek.

“Kami masyarakat sangat menyayangkan proyek besar seperti ini tidak ada papan informasi. Padahal dananya kabarnya miliaran rupiah. Seharusnya terbuka agar publik tahu sumber anggaran, kontraktor, dan lama pekerjaan,” ujar salah satu warga Desa Pulo Rengas kepada media ini, Rabu (29/10/2025).

Pantauan di lapangan juga memperlihatkan bahwa kegiatan penanganan longsor menggunakan alat berat excavator di empat titik tersebut. Namun hingga akhir masa pekerjaan, tidak tampak adanya papan proyek, bahkan pengawas lapangan pun jarang terlihat memantau aktivitas di lokasi.

Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja di lapangan, ia mengatakan bahwa papan informasi akan segera dipasang, namun hingga pekerjaan hampir rampung, papan tersebut tak kunjung terpasang.

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12 Tahun 2021, setiap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dibiayai dari APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek.

Papan informasi tersebut berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, yang harus mencantumkan:

Ketiadaan papan informasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut menyebabkan praktik seperti ini kerap terjadi. Tanpa pengawasan ketat, proyek yang menggunakan dana besar dikhawatirkan tidak transparan dan rawan penyimpangan.

“Proyek miliaran rupiah tanpa papan informasi itu seperti pekerjaan ‘gelap’. Harusnya pihak pengawas dari dinas terkait hadir di lapangan memastikan aturan dijalankan,” kata salah satu pemerhati pembangunan Merangin yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pengawasan proyek, agar setiap penggunaan dana publik benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/