Proyek Penanganan Longsor di Ruas Jalan Pulau Rengas–Jangkat Diduga Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Keterbukaan Publik

- Publisher

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Proyek penanganan longsor di ruas jalan Desa Pulau Rengas menuju Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan, terdapat empat titik lokasi pekerjaan penanganan longsor di jalan provinsi tersebut. Namun, proyek yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp3 miliar itu tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.

Salah satu warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan pihak pelaksana proyek.

“Kami masyarakat sangat menyayangkan proyek besar seperti ini tidak ada papan informasi. Padahal dananya kabarnya miliaran rupiah. Seharusnya terbuka agar publik tahu sumber anggaran, kontraktor, dan lama pekerjaan,” ujar salah satu warga Desa Pulo Rengas kepada media ini, Rabu (29/10/2025).

Pantauan di lapangan juga memperlihatkan bahwa kegiatan penanganan longsor menggunakan alat berat excavator di empat titik tersebut. Namun hingga akhir masa pekerjaan, tidak tampak adanya papan proyek, bahkan pengawas lapangan pun jarang terlihat memantau aktivitas di lokasi.

Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja di lapangan, ia mengatakan bahwa papan informasi akan segera dipasang, namun hingga pekerjaan hampir rampung, papan tersebut tak kunjung terpasang.

BACA JUGA :  Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12 Tahun 2021, setiap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dibiayai dari APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek.

Papan informasi tersebut berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, yang harus mencantumkan:

Ketiadaan papan informasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Seorang wanita berinisial NA, Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut menyebabkan praktik seperti ini kerap terjadi. Tanpa pengawasan ketat, proyek yang menggunakan dana besar dikhawatirkan tidak transparan dan rawan penyimpangan.

“Proyek miliaran rupiah tanpa papan informasi itu seperti pekerjaan ‘gelap’. Harusnya pihak pengawas dari dinas terkait hadir di lapangan memastikan aturan dijalankan,” kata salah satu pemerhati pembangunan Merangin yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pengawasan proyek, agar setiap penggunaan dana publik benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB