Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Tabir Disorot, Lewati Batas Kontrak Namun Tetap Dikerjakan

- Writer

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin –Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek yang dilaksanakan oleh Ormas LEMPAMARI, milik Heru, tersebut diketahui telah melewati batas waktu kontrak, namun hingga awal tahun 2026 masih terus dikerjakan.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan drainase tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan anggaran fisik sebesar Rp 139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di Kecamatan Tabir.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya rampung pada 31 Desember 2025 itu hingga kini belum juga selesai. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlambatan yang disengaja, terlebih tidak ditemukan adanya faktor penghambat seperti bencana alam atau kondisi force majeure lainnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Tabir Disorot, Lewati Batas Kontrak Namun Tetap Dikerjakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Camat Tabir, Syamsul Zaini, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa proyek drainase tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2025.

“Secara aturan, pekerjaan itu harus selesai per tanggal 31 Desember 2025. Kalau lewat dari tanggal tersebut, pada prinsipnya tidak diperbolehkan,” tegas Camat.

Ia menjelaskan, sejak awal pihak kecamatan telah memberikan peringatan agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, perpanjangan kontrak atau addendum hanya dapat dilakukan apabila terdapat faktor tertentu seperti bencana alam.

BACA JUGA :  Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Medan, Ribuan Warga Terdampak

“Kalau ada bencana alam, itu bisa saja di-addendumkan atau diperpanjang. Tapi kalau tidak ada, sesuai ketentuan memang tidak diperbolehkan. Apalagi ini tidak ada unsur bencana alam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Tabir menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menyurati Lurah untuk menghubungi Ormas yang bersangkutan. Apakah nanti ada langkah sesuai ketentuan, addendum atau bahkan putus kontrak. Kalau addendum, tampaknya berat karena tidak ada alasan kuat. Secara aturan, mereka sudah siap tanda tangan kontrak dan siap menyelesaikan pekerjaan sampai 31 Desember kemarin,” tambahnya.

Dalam ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah, proyek yang telah melewati masa kontrak tidak diperbolehkan untuk tetap dikerjakan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah seperti addendum akibat keadaan kahar (force majeure).

Apabila pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa dasar tersebut, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga hukum.

Oleh karena itu, apabila proyek masih terus dikerjakan setelah masa kontrak berakhir, pihak penanggung jawab anggaran maupun pihak kecamatan wajib bertindak tegas, baik dengan menghentikan pekerjaan maupun memutus kontrak, serta melakukan pembayaran hanya sesuai dengan volume pekerjaan yang telah terealisasi.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan, agar pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Tabir berjalan tertib, tepat waktu, serta tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru