Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Tabir Disorot, Lewati Batas Kontrak Namun Tetap Dikerjakan

- Publisher

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin –Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek yang dilaksanakan oleh Ormas LEMPAMARI, milik Heru, tersebut diketahui telah melewati batas waktu kontrak, namun hingga awal tahun 2026 masih terus dikerjakan.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan drainase tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan anggaran fisik sebesar Rp 139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di Kecamatan Tabir.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya rampung pada 31 Desember 2025 itu hingga kini belum juga selesai. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlambatan yang disengaja, terlebih tidak ditemukan adanya faktor penghambat seperti bencana alam atau kondisi force majeure lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tabir, Syamsul Zaini, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa proyek drainase tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2025.

“Secara aturan, pekerjaan itu harus selesai per tanggal 31 Desember 2025. Kalau lewat dari tanggal tersebut, pada prinsipnya tidak diperbolehkan,” tegas Camat.

Ia menjelaskan, sejak awal pihak kecamatan telah memberikan peringatan agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, perpanjangan kontrak atau addendum hanya dapat dilakukan apabila terdapat faktor tertentu seperti bencana alam.

BACA JUGA :  Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

“Kalau ada bencana alam, itu bisa saja di-addendumkan atau diperpanjang. Tapi kalau tidak ada, sesuai ketentuan memang tidak diperbolehkan. Apalagi ini tidak ada unsur bencana alam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Tabir menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menyurati Lurah untuk menghubungi Ormas yang bersangkutan. Apakah nanti ada langkah sesuai ketentuan, addendum atau bahkan putus kontrak. Kalau addendum, tampaknya berat karena tidak ada alasan kuat. Secara aturan, mereka sudah siap tanda tangan kontrak dan siap menyelesaikan pekerjaan sampai 31 Desember kemarin,” tambahnya.

Dalam ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah, proyek yang telah melewati masa kontrak tidak diperbolehkan untuk tetap dikerjakan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah seperti addendum akibat keadaan kahar (force majeure).

BACA JUGA :  Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Bangko Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Apabila pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa dasar tersebut, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga hukum.

Oleh karena itu, apabila proyek masih terus dikerjakan setelah masa kontrak berakhir, pihak penanggung jawab anggaran maupun pihak kecamatan wajib bertindak tegas, baik dengan menghentikan pekerjaan maupun memutus kontrak, serta melakukan pembayaran hanya sesuai dengan volume pekerjaan yang telah terealisasi.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan, agar pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Tabir berjalan tertib, tepat waktu, serta tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:21 WIB

HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/