Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Tabir Disorot, Lewati Batas Kontrak Namun Tetap Dikerjakan

- Publisher

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin –Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek yang dilaksanakan oleh Ormas LEMPAMARI, milik Heru, tersebut diketahui telah melewati batas waktu kontrak, namun hingga awal tahun 2026 masih terus dikerjakan.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan drainase tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan anggaran fisik sebesar Rp 139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di Kecamatan Tabir.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya rampung pada 31 Desember 2025 itu hingga kini belum juga selesai. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlambatan yang disengaja, terlebih tidak ditemukan adanya faktor penghambat seperti bencana alam atau kondisi force majeure lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tabir, Syamsul Zaini, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa proyek drainase tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2025.

“Secara aturan, pekerjaan itu harus selesai per tanggal 31 Desember 2025. Kalau lewat dari tanggal tersebut, pada prinsipnya tidak diperbolehkan,” tegas Camat.

Ia menjelaskan, sejak awal pihak kecamatan telah memberikan peringatan agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, perpanjangan kontrak atau addendum hanya dapat dilakukan apabila terdapat faktor tertentu seperti bencana alam.

BACA JUGA :  Pasien Hamil 7 Bulan Keluhkan Lambannya Pelayanan IGD RSUD Bangko, Keluarga Pilih Pindah ke MMC

“Kalau ada bencana alam, itu bisa saja di-addendumkan atau diperpanjang. Tapi kalau tidak ada, sesuai ketentuan memang tidak diperbolehkan. Apalagi ini tidak ada unsur bencana alam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Tabir menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menyurati Lurah untuk menghubungi Ormas yang bersangkutan. Apakah nanti ada langkah sesuai ketentuan, addendum atau bahkan putus kontrak. Kalau addendum, tampaknya berat karena tidak ada alasan kuat. Secara aturan, mereka sudah siap tanda tangan kontrak dan siap menyelesaikan pekerjaan sampai 31 Desember kemarin,” tambahnya.

Dalam ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah, proyek yang telah melewati masa kontrak tidak diperbolehkan untuk tetap dikerjakan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah seperti addendum akibat keadaan kahar (force majeure).

BACA JUGA :  DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026

Apabila pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa dasar tersebut, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga hukum.

Oleh karena itu, apabila proyek masih terus dikerjakan setelah masa kontrak berakhir, pihak penanggung jawab anggaran maupun pihak kecamatan wajib bertindak tegas, baik dengan menghentikan pekerjaan maupun memutus kontrak, serta melakukan pembayaran hanya sesuai dengan volume pekerjaan yang telah terealisasi.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan, agar pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Tabir berjalan tertib, tepat waktu, serta tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp