Praktik Perjudian Berkedok Permainan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Tambang Emas 

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Hiburan rakyat berupa Pasar Malam ‘Sensasi Grup Dua Saudara’ (SGDS) yang digelar di lapangan Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, yang telah beroperasi sekitar 1 bulan lebih ini ditengarai menyelenggarakan berbagai jenis praktek perjudian dengan berkedok permainan ketangkasan.

Hasil pantauan di lokasi pasar malam, ada sekitar beberapa stand permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan selalu dipadati oleh pengunjung dewasa hingga anak usia dini.

Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola, tebak angka, dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara untung-untungan, namun di antara beberapa permainan tersebut ada salah satu yang ramai di padati pengunjung yakni permainan Bowling Asmara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Praktik Perjudian Berkedok Permainan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Tambang Emas  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kegiatan permainan adu ketangkasan yang berlangsung pada Pasar Malam di lapangan Desa Tambang Emas tersebut mendapat tanggapan dari salah satu warga setempat ‘SL’.

Dia berpandangan, dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya

“Untuk diketahui, dalam PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksana penertiban perjudian pada pasal 1 disebutkan ” Pemberian segala bentuk jenis perjudian dilarang, baik perjudian diselenggarakan di kasino, di tempat keramaian maupun yang dikaitkan dengan alasan lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  Menjaga Integritas Fiskal Lewat Putusan MK tentang Jabatan Ganda

Dalam penjelasan pasal 1 ini dengan jelas disebutkan ” Perjudian di tempat tempat keramaian antara lain terdiri dari perjudian dengan : lempar paser atau lempar bulu ayam dengan sasaran tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang/koin, pancingan, Kim, menembak sasaran tidak berputar, lempar bola dan beberapa hiburan dengan hewan aduan

“Mau jadi apa anak anak kita kedepannya kalau hal ini di biarkan, seharusnya pasar malam itu tempat hiburan rakyat, bukan menjadi ajang praktek perjudian,” demikian pungkasnya

Terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pengelola di pasar malam tersebut yakni Riswan pada Jum’at (23/5/25) dirinya mengatakan jika permainan Bowling Asmara tersebut memang bagian dari grup pasar malam yang ia kelola.

“Ya itu bagian dari permainan pasar malam kita juga bang,” ucapnya

Dengan demikian diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengkroscek ke lapangan dan jika memang terdapat unsur perjudian agar kiranya memberi sanksi yang tegas kepada pengelola pasar malam tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB