Praktik Perjudian Berkedok Permainan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Tambang Emas 

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Hiburan rakyat berupa Pasar Malam ‘Sensasi Grup Dua Saudara’ (SGDS) yang digelar di lapangan Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, yang telah beroperasi sekitar 1 bulan lebih ini ditengarai menyelenggarakan berbagai jenis praktek perjudian dengan berkedok permainan ketangkasan.

Hasil pantauan di lokasi pasar malam, ada sekitar beberapa stand permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan selalu dipadati oleh pengunjung dewasa hingga anak usia dini.

Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola, tebak angka, dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara untung-untungan, namun di antara beberapa permainan tersebut ada salah satu yang ramai di padati pengunjung yakni permainan Bowling Asmara.

Terkait kegiatan permainan adu ketangkasan yang berlangsung pada Pasar Malam di lapangan Desa Tambang Emas tersebut mendapat tanggapan dari salah satu warga setempat ‘SL’.

Dia berpandangan, dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya

“Untuk diketahui, dalam PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksana penertiban perjudian pada pasal 1 disebutkan ” Pemberian segala bentuk jenis perjudian dilarang, baik perjudian diselenggarakan di kasino, di tempat keramaian maupun yang dikaitkan dengan alasan lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  Kebakaran Gudang Minyak Milik Jamal di Kampung Baruh Tabir Tuai Sorotan, Warga Sindir Aparat Penegak Hukum

Dalam penjelasan pasal 1 ini dengan jelas disebutkan ” Perjudian di tempat tempat keramaian antara lain terdiri dari perjudian dengan : lempar paser atau lempar bulu ayam dengan sasaran tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang/koin, pancingan, Kim, menembak sasaran tidak berputar, lempar bola dan beberapa hiburan dengan hewan aduan

“Mau jadi apa anak anak kita kedepannya kalau hal ini di biarkan, seharusnya pasar malam itu tempat hiburan rakyat, bukan menjadi ajang praktek perjudian,” demikian pungkasnya

Terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pengelola di pasar malam tersebut yakni Riswan pada Jum’at (23/5/25) dirinya mengatakan jika permainan Bowling Asmara tersebut memang bagian dari grup pasar malam yang ia kelola.

“Ya itu bagian dari permainan pasar malam kita juga bang,” ucapnya

Dengan demikian diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengkroscek ke lapangan dan jika memang terdapat unsur perjudian agar kiranya memberi sanksi yang tegas kepada pengelola pasar malam tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru