SUARA UTAMA, Merangin — Sebagai salah satu perangkat daerah Satpol PP memiliki sejumlah tugas di antaranya : memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah. Akan tetapi, sayang beribu sayang. Fakta di lapangan, peran abdi negara yang satu ini di banyak daerah, termasuk Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dinilai belum aktif-efektif. Apalagi dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan definisi Polisi Pamong Praja yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan keputusan daerah. Bahkan pada pasal 3 aturan ini. Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman, melakukan pemeriksaan serta diperbolehkan menambil tindakan represif non yustisial dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekagtan humanis.
Pemandangan menarik terjadi di sekitaran jalan Bukit Tiung kota Bangko, dimana dilokasi tersebut menjadi tempat bidikan Kasat Pol PP Merangin yang beberapa kali turun ke lokasi tersebut dan melarang masyarakat untuk mendirikan bangunan di area tersebut dengan beberapa pertimbangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan media ini dilapangan pada Rabu (22/1/25) mendapati jika di area tersebut terdapat beberapa anggota satpol PP sendang melakukan penjagaan.
Sebelumnya dilokasi ini Pol PP sudah memasang plang yang bertuliskan himbauan dilarang mendirikan bangunan di area tersebut.
Dan pada beberapa waktu lalu Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti sempat bersitegang dengan beberapa pedagang yang akan mendirikan bangunan di lokasi tersebut dengan dalih izin tidak memenuhi syarat.
Dan akhirnya kali ini Plt.Kasat Pol PP memerintahkan anggotanya untuk berjaga di lokasi ini guna mengantisipasi para pedagang mendirikan bangunan di area tersebut.

“Kami nurut perintah Kasat lah bang, soal itu dak paham Kami,” kata salah satu anggota Pol PP yang berjaga di area tersebut
Sementara itu Adit salah satu warga yang sudah mengurus izin OSS untuk berusaha di lokasi tersebut mengatakan jika hal ini tentunya sangat lucu dan tidak berimbang, karena Pol PP Merangin tidak berani melakukan penindakan terhadap orang yang bertaring dan berpengaruh.
“Ya itu punya pensiunan polisi dak berani Pol PP bertindak, padahal dia bangun permanen, juga yang sekarang sedang di kerjakan ini dak berani juga bertindak karena orang nya melawan, nah kami yang nurut ini di tekan terus, katanya pak Kasat kemarin saya di suruh menjumpai Sekretaris Perizinan , dan tadi malam saya sudah menemui beliau orang perizinan, kata orang perizinan tidak perlu lagi izin mendirikan bangunan, karena lokasi yang akan didirikan tersebutlah adalah tanah milik pribadi dan bersertifikat, jadi tidak perlu IMB, lagian cuma bangunan papan, kalau kurang yakin boleh di cek, tanah yang digunakan untuk turap itu adalah tanah milik bg Irwan, ada kok sertifikat nya,” demikian kata Adit
Mengingat besarnya peranan dari Satpol PP tersebut, seharusnya para kepala daerah benar-benar memaksimalkan fungsi Satpol PP di lapangan, bukan malah membiarkan para Pamong Praja tersebut bekerja tanpa tujuan yang jelas atau hanya menjadi pelengkap struktural dari SOTK di masing-masing pemerintah kabupaten/kota semata. Ditambah lagi anggaran dan peningkatan kapasitas serta kualitas SDM yang sangat minim sehingga menjadi penghambat peran dan fungsi Satpol PP.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama