Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat

- Writer

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID, Gunungsitoli – Pengelolaan dana desa di Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, dinilai sarat dengan indikasi pelanggaran. Warga setempat mengungkapkan keluhan terkait minimnya transparansi dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana desa yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. Menurut mereka, sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, termasuk pengadaan bibit lele, pembangunan fasilitas umum, hingga program penyuluhan, tidak berjalan sesuai harapan dan tidak melibatkan masyarakat secara aktif.

Kepada awak media hari ini, Jumat (13/12/24) Salah satu persoalan utama yang diungkapkan oleh warga adalah pengadaan bibit lele yang dilakukan pada tahun 2023. Warga desa mengaku menerima bibit lele dalam kondisi tidak sehat, cacat, dan berukuran kecil. Bibit yang seharusnya menjadi bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat justru dianggap tidak bermanfaat karena banyak yang mati dan cacat. Lebih mengecewakan lagi, pembagian bibit tersebut tidak disertai dengan pakan lele. Akibatnya, sebagian masyarakat menolak menerima bantuan tersebut karena merasa terbebani dengan pemeliharaan lele tanpa dukungan pakan yang memadai.

“Bibit lele yang dibagikan banyak yang cacat dan sakit. Kami merasa dirugikan karena tanpa pakan, kami kesulitan merawatnya. Bahkan, banyak yang mati,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare'o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, warga juga mengeluhkan kurangnya informasi terkait kegiatan-kegiatan desa yang menggunakan dana desa, seperti penyuluhan-penyuluhan, pemeliharaan penerangan jalan umum, dan pembuatan poster/baliho informasi desa. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan dana desa yang kurang transparan.

“Seperti ada yang disembunyikan dari kami. Penyuluhan atau program lain yang seharusnya untuk kami, tak pernah kami dengar atau lihat,” ungkap warga lainnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, merespons keluhan masyarakat dengan melakukan investigasi terkait pengelolaan dana desa. Salah satu temuan yang diungkap oleh Helpin adalah terkait pembangunan WC/Jamban yang didanai menggunakan anggaran desa. Berdasarkan konfirmasi yang diterimanya, pembangunan jamban diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki jamban di rumah mereka.

Namun, dalam pelaksanaannya, Helpin menilai keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan tidak melibatkan masyarakat secara langsung. Keputusan tersebut hanya diambil melalui rapat antara Pemerintah Desa dan BPD pada tahun 2024, menggunakan dana sisa lebih anggaran (Silpa) tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gereja GKI Imanuel Oleh Bupati Nabire Mesak Magai

“Dalam rapat tersebut, keputusan tentang penerima manfaat tidak melibatkan masyarakat, yang bisa berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran,” ujar Helpin Zebua.

Lebih lanjut, Helpin juga mengungkapkan bahwa salah satu penerima bantuan pembangunan jamban yang seharusnya tidak layak menerima bantuan tersebut. Penerima yang dimaksud diketahui tidak berdomisili di Desa Sihare’o Siwahili dan memiliki pekerjaan tetap sebagai PPPK di salah satu puskesmas di Kota Gunungsitoli. Hal ini menambah kesan adanya ketidaksesuaian dalam pembagian bantuan yang semestinya ditujukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Ini jelas merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan. Keputusan yang diambil tanpa melibatkan masyarakat bisa menciptakan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan dana desa,” lanjut Helpin.

Helpin Zebua mendesak agar pihak berwenang, seperti Camat Gunungsitoli Barat, Dinas PMDK, Inspektorat, dan Pemerintah Kota Gunungsitoli, segera melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa di Desa Sihare’o Siwahili. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Inspektorat dan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan terus mendesak agar kasus ini diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum agar ada tindakan tegas,” tegas Helpin.

Saat awak media mencoba menghubungi Pj. Kepala Desa Sihare’o Siwahili untuk meminta klarifikasi, pihak desa tidak merespons sama sekali melalui telepon WhatsApp, baik sekretaris desa, maupun BPD yang beralasan sedang ada acara keluarga dan tidak dapat memberikan respon. Begitu pula dengan Camat Gunungsitoli Barat, yang tidak dapat ditemui di kantornya karena sedang dinas di kantor Walikota, menurut informasi dari staf kantor Camat.

Dengan berbagai temuan dan keluhan yang mencuat, pengelolaan dana desa di Desa Sihare’o Siwahili patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Minimnya transparansi, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran menjadi isu yang perlu segera diselesaikan agar dana desa dapat digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga desa.

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru