Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin 

- Writer

Senin, 18 November 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Merangin kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembah Masurai pada Jumat (08/11/2024).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPDA Miqdad Romaniza, SH, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka melalui skema (undercover buy) di dekat jembatan Desa Nilo Dingin. Tepatnya pada pukul 16.30 WIB Tim berhasil mengamankan remaja dengan inisial HS berusia 18 tahun.

Saat bertemu, HS yang membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas langsung diamankan oleh tim opsnal. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang-barang tersangka, menemukan barang bukti tambahan berupa plastik hitam berisi ganja seberat 240 gram, satu bilah pisau, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha R15, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa jam setelah penangkapan HS, informasi baru berhasil diperoleh oleh tim Satresnarkoba. HS mengungkap adanya penyimpanan ganja dalam jumlah lebih besar di Desa Sungai Lalang tak jauh dari lokasi pertama. Menggunakan informasi yang ada, tim opsnal segera melakukan pergerakan menuju desa tersebut dan mengadakan patroli di sekitar area yang dicurigai.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat seorang pria berinisial FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Sungai Lalang. Saat tim menghampiri dan melakukan interogasi, FF mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja di rumahnya. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah FF dan berhasil menemukan ganja seberat 1,3 kilogram yang disembunyikan di lemari dan di bawah kasur.

BACA JUGA :  Tak Bisa Lunasi Hutang Ratusan Juta Rupiah, Yuli Dianawati Warga Desa Tanjung Benuang di Polisikan

”Kami sangat menghargai peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba,” ucap Kasat Narkoba, AKP Simsal Siahaan, S.AP., M.H

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.”

Kedua tersangka, HS dan FF, kini ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2), serta ancaman tambahan di bawah pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, FF akan menghadapi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar.

“Tentu kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus tingkatkan penegakan hukum dan mengintensifkan sosialisasi mengenai dampak narkoba dan mendorong para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya,” tutup AKP Simsal.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat
PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR
Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 
Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 
Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:02 WIB

Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:38 WIB

Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 

Senin, 5 Mei 2025 - 10:41 WIB

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Berita Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-93 dan Pelatihan Dai II SUARAUTAMA.ID

Berita Utama

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:44 WIB