Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin 

- Writer

Senin, 18 November 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Merangin kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembah Masurai pada Jumat (08/11/2024).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPDA Miqdad Romaniza, SH, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka melalui skema (undercover buy) di dekat jembatan Desa Nilo Dingin. Tepatnya pada pukul 16.30 WIB Tim berhasil mengamankan remaja dengan inisial HS berusia 18 tahun.

Saat bertemu, HS yang membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas langsung diamankan oleh tim opsnal. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang-barang tersangka, menemukan barang bukti tambahan berupa plastik hitam berisi ganja seberat 240 gram, satu bilah pisau, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha R15, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa jam setelah penangkapan HS, informasi baru berhasil diperoleh oleh tim Satresnarkoba. HS mengungkap adanya penyimpanan ganja dalam jumlah lebih besar di Desa Sungai Lalang tak jauh dari lokasi pertama. Menggunakan informasi yang ada, tim opsnal segera melakukan pergerakan menuju desa tersebut dan mengadakan patroli di sekitar area yang dicurigai.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat seorang pria berinisial FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Sungai Lalang. Saat tim menghampiri dan melakukan interogasi, FF mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja di rumahnya. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah FF dan berhasil menemukan ganja seberat 1,3 kilogram yang disembunyikan di lemari dan di bawah kasur.

BACA JUGA :  Seorang Anggota Polisi Mendapat Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

”Kami sangat menghargai peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba,” ucap Kasat Narkoba, AKP Simsal Siahaan, S.AP., M.H

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.”

Kedua tersangka, HS dan FF, kini ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2), serta ancaman tambahan di bawah pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, FF akan menghadapi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar.

“Tentu kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus tingkatkan penegakan hukum dan mengintensifkan sosialisasi mengenai dampak narkoba dan mendorong para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya,” tutup AKP Simsal.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran
DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes
Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.
Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga
Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:59 WIB

DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:16 WIB

Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:50 WIB

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Berita Terbaru

Ilustrasi: Habis Energi Karena Simpati (Nafian Faiz)

Artikel

Habis Energi Karena Simpati

Senin, 13 Jan 2025 - 05:45 WIB

Berita Utama

Scale Up PHR dan Peluncuran Program TIHWA di Gresik

Minggu, 12 Jan 2025 - 16:26 WIB

Ilustrasi : Gambaran masyarakat marjinal. Sumber : Freepik

Artikel

Ruang Publik Media Massa Untuk Siapa?

Minggu, 12 Jan 2025 - 10:59 WIB