Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin 

- Publisher

Senin, 18 November 2024 - 18:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Merangin kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembah Masurai pada Jumat (08/11/2024).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPDA Miqdad Romaniza, SH, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka melalui skema (undercover buy) di dekat jembatan Desa Nilo Dingin. Tepatnya pada pukul 16.30 WIB Tim berhasil mengamankan remaja dengan inisial HS berusia 18 tahun.

Saat bertemu, HS yang membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas langsung diamankan oleh tim opsnal. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang-barang tersangka, menemukan barang bukti tambahan berupa plastik hitam berisi ganja seberat 240 gram, satu bilah pisau, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha R15, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

Selang beberapa jam setelah penangkapan HS, informasi baru berhasil diperoleh oleh tim Satresnarkoba. HS mengungkap adanya penyimpanan ganja dalam jumlah lebih besar di Desa Sungai Lalang tak jauh dari lokasi pertama. Menggunakan informasi yang ada, tim opsnal segera melakukan pergerakan menuju desa tersebut dan mengadakan patroli di sekitar area yang dicurigai.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat seorang pria berinisial FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Sungai Lalang. Saat tim menghampiri dan melakukan interogasi, FF mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja di rumahnya. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah FF dan berhasil menemukan ganja seberat 1,3 kilogram yang disembunyikan di lemari dan di bawah kasur.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

”Kami sangat menghargai peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba,” ucap Kasat Narkoba, AKP Simsal Siahaan, S.AP., M.H

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.”

Kedua tersangka, HS dan FF, kini ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

HS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2), serta ancaman tambahan di bawah pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, FF akan menghadapi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar.

“Tentu kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus tingkatkan penegakan hukum dan mengintensifkan sosialisasi mengenai dampak narkoba dan mendorong para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya,” tutup AKP Simsal.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/