Penataan PKL di Alun-Alun Lumajang Kian Rumit, Guntur Nugroho Siap Usulkan Solusi kepada Bupati Lumajang

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kabupaten.Lumajang

Foto : Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kabupaten.Lumajang

SUARA UTAMA, Lumajang — Rumitnya pengaturan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Kabupaten Lumajang menjadi perhatian serius bagi Guntur Nugroho, pendamping PKL di wilayah tersebut. Seiring meningkatnya jumlah PKL, upaya menjaga keseimbangan antara peluang ekonomi masyarakat dan ketertiban kota semakin menantang.

Dalam wawancara pada Rabu (29/5), Guntur menyatakan akan segera merumuskan solusi untuk penataan ulang para PKL yang kini semakin padat menempati area di alun-alun. Ia mengungkapkan komitmennya untuk mencari alternatif penataan yang tidak hanya mengedepankan estetika dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), tetapi juga tetap memberikan ruang hidup bagi para pelaku usaha mikro.

BACA JUGA :  Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Foto : Bapak Guntur Nugroho
Foto : Bapak Guntur Nugroho

“Penertiban ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kami harus mempertimbangkan nasib para pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Kabupaten Lumajang yang menggantungkan hidupnya di sana. Oleh karena itu, saya akan memberikan usulan penataan baru kepada Bupati Lumajang,” ujar Guntur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur juga menginformasikan bahwa setelah berdiskusi langsung dengan Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si, pemerintah kabupaten lumajang pada prinsipnya mendukung penguatan ekonomi masyarakat, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun demikian, Bupati juga menegaskan pentingnya menjaga fungsi alun-alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang idealnya bebas dari aktivitas komersial seperti PKL.

BACA JUGA :  Waspada Modus Penipuan Sewa Vila

“Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap berkomitmen untuk mendukung UMKM, namun kita juga tidak bisa mengabaikan aturan dan fungsi alun-alun sebagai ruang publik terbuka yang seharusnya tertib dan nyaman,” ungkap Guntur.

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai skema penataan ulang tersebut. Namun Guntur memastikan bahwa segala masukan dari para PKL juga akan ditampung sebelum solusi diterapkan.

BACA JUGA :  Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan

“Saya akan menyampaikan opsi-opsi alternatif kepada Bupati, dengan mempertimbangkan lokasi relokasi yang strategis, akses pembeli, dan tidak merugikan para pedagang. Kami ingin solusi yang manusiawi dan berkelanjutan,” tambahnya.

Permasalahan PKL di kawasan alun-alun Kabupaten Lumajang bukan hal baru. Penambahan jumlah pedagang dari waktu ke waktu kerap menimbulkan ketidaktertiban, penyempitan akses publik, serta kerusakan fasilitas umum. Pemerintah Kabupaten Lumajang diharapkan segera mengambil langkah tepat agar keseimbangan antara fungsi ruang publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat dapat terjaga.

Penulis : Hadi

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/