Pelantikan 4 Kades Oleh Bupati Halsel Praktisi Hukum, Djabaruddin SH: Diskresi Bupati Abal-Abal

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik pelantikan ulang empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Praktisi hukum Djabaruddin SH menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) empat kepala desa tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusannya bersifat final serta mengikat.

BACA JUGA :  Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Menurut Djabaruddin, diskresi yang dipakai sebagai alasan pelantikan ulang justru keliru dan dinilai “abal-abal”.

“Diskresi hanya dapat digunakan oleh pejabat dalam kondisi tertentu untuk mengisi kekosongan hukum atau mempercepat pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak putusan pengadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila diskresi digunakan seenaknya, setiap keputusan yang kalah di pengadilan bisa diakali, yang jelas berpotensi merusak marwah hukum. Djabaruddin menekankan, pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan pada prinsip negara hukum.

“Hormati aturan, hormati putusan pengadilan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Langkah pengambilan keputusan dalam melantik 4 kepala desa dengan alasan diskresi, menurut praktisi Hukum  di atas jelas abal-abal,” pungkasnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/