Pelantikan 4 Kades Oleh Bupati Halsel Praktisi Hukum, Djabaruddin SH: Diskresi Bupati Abal-Abal

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik pelantikan ulang empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Praktisi hukum Djabaruddin SH menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) empat kepala desa tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusannya bersifat final serta mengikat.

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Menurut Djabaruddin, diskresi yang dipakai sebagai alasan pelantikan ulang justru keliru dan dinilai “abal-abal”.

“Diskresi hanya dapat digunakan oleh pejabat dalam kondisi tertentu untuk mengisi kekosongan hukum atau mempercepat pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak putusan pengadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila diskresi digunakan seenaknya, setiap keputusan yang kalah di pengadilan bisa diakali, yang jelas berpotensi merusak marwah hukum. Djabaruddin menekankan, pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan pada prinsip negara hukum.

“Hormati aturan, hormati putusan pengadilan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Langkah pengambilan keputusan dalam melantik 4 kepala desa dengan alasan diskresi, menurut praktisi Hukum  di atas jelas abal-abal,” pungkasnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Kecamatan Renah Pamenang Peringati HUT RI ke-81, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema
Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:38 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/