Pelantikan 4 Kades Oleh Bupati Halsel Praktisi Hukum, Djabaruddin SH: Diskresi Bupati Abal-Abal

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik pelantikan ulang empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Praktisi hukum Djabaruddin SH menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) empat kepala desa tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusannya bersifat final serta mengikat.

BACA JUGA :  WALI KELAS XII.3 SMA NEGERI 1 BITUNG SUKSES ANTARKAN 38 SISWA LULUS 100%

Menurut Djabaruddin, diskresi yang dipakai sebagai alasan pelantikan ulang justru keliru dan dinilai “abal-abal”.

“Diskresi hanya dapat digunakan oleh pejabat dalam kondisi tertentu untuk mengisi kekosongan hukum atau mempercepat pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak putusan pengadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila diskresi digunakan seenaknya, setiap keputusan yang kalah di pengadilan bisa diakali, yang jelas berpotensi merusak marwah hukum. Djabaruddin menekankan, pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan pada prinsip negara hukum.

“Hormati aturan, hormati putusan pengadilan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Langkah pengambilan keputusan dalam melantik 4 kepala desa dengan alasan diskresi, menurut praktisi Hukum  di atas jelas abal-abal,” pungkasnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB