Pelantikan 4 Kades Oleh Bupati Halsel Praktisi Hukum, Djabaruddin SH: Diskresi Bupati Abal-Abal

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik pelantikan ulang empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Praktisi hukum Djabaruddin SH menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) empat kepala desa tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusannya bersifat final serta mengikat.

Menurut Djabaruddin, diskresi yang dipakai sebagai alasan pelantikan ulang justru keliru dan dinilai “abal-abal”.

“Diskresi hanya dapat digunakan oleh pejabat dalam kondisi tertentu untuk mengisi kekosongan hukum atau mempercepat pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak putusan pengadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pelantikan 4 Kades Oleh Bupati Halsel Praktisi Hukum, Djabaruddin SH: Diskresi Bupati Abal-Abal Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila diskresi digunakan seenaknya, setiap keputusan yang kalah di pengadilan bisa diakali, yang jelas berpotensi merusak marwah hukum. Djabaruddin menekankan, pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan pada prinsip negara hukum.

“Hormati aturan, hormati putusan pengadilan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Langkah pengambilan keputusan dalam melantik 4 kepala desa dengan alasan diskresi, menurut praktisi Hukum  di atas jelas abal-abal,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Nah, JPU Tuntut 'Erawati' Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara Meski Saksi Pelapor Tak Bisa Dihadirkan

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB