Pelaku Curi 23 Karung Lada Diamankan Polsek Tanjung Raja

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto diduga pelaku pencuri 23 karung lada 01/10/2024.polsek tanjung Raja

Foto diduga pelaku pencuri 23 karung lada 01/10/2024.polsek tanjung Raja

SUARA UTAMA,Lampung Utara

Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendri, seorang warga setempat.

Pelaku yang diamankan berinisial YIW (30), warga Pasar Lama, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasi Humas Iptu Budiarto, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan satu pelaku pencurian lada,” ujar Iptu Budiarto pada Selasa (1/10/24).

Pencurian tersebut terjadi pada 25 Desember 2023 di gudang milik korban di Desa Tanjung Raja. Pelaku dan dua rekannya, yang saat ini masih buron, menggunakan kunci cadangan untuk memasuki gudang dan membawa kabur 23 karung lada, yang ditaksir merugikan korban sekitar Rp 80 juta.

Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi pelaku. “Pelaku diamankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,” tambah Iptu Budiarto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. YIW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara

BACA JUGA :  Penghujung Tahun 2024, L2Dikti Wilayah II Hasilkan 4 Guru Besar

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pelaku Curi 23 Karung Lada Diamankan Polsek Tanjung Raja Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bos Tambang Ilegal di Sungai Pinang Kabur Usai Dua Anak Buahnya Tewas Tertimbun Longsor
Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat
BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri
De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:22 WIB

Bos Tambang Ilegal di Sungai Pinang Kabur Usai Dua Anak Buahnya Tewas Tertimbun Longsor

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 10 November 2025 - 09:41 WIB

Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Berita Terbaru