Nyawa yang Terenggut di Tual Alarm Keras bagi Reformasi Kepolisian dan Supremasi Hukum

- Publisher

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, mahasiswa FHISIP Universitas Terbuka sekaligus Ketua Umum Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Terbuka Surabaya

SUARA UTAMA, Sidoarjo– Kematian Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, bukan sekadar kabar duka bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Peristiwa yang menyeret nama seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya dari Pelopor C Kota Tual, menjadi alarm keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini. Di usia yang masih belia, ketika masa depan seharusnya terbuka luas, nyawa seorang anak justru terhenti akibat dugaan tindakan kekerasan aparat yang semestinya melindungi.

Tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa individual yang berdiri sendiri. Hal ini menghadirkan suatu pertanyaan serius tentang relasi aparat keamanan dengan masyarakat sipil, khususnya dalam konteks penanganan persoalan yang bersentuhan langsung dengan warga. Brimob, sebagai satuan yang dilatih untuk menghadapi situasi berisiko tinggi, sejatinya memiliki mandat dalam penanganan gangguan keamanan berskala besar. Namun ketika kehadirannya bersinggungan dengan ruang-ruang sosial masyarakat sehari-hari, pendekatan yang represif justru berpotensi melahirkan ketakutan, bahkan korban.

BACA JUGA :  Bupati Yudas Tebai Tekankan Realisasi Anggaran Distrik

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, Mahasiswa FHISIP Universitas Terbuka sekaligus Ketua Umum Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Terbuka Surabaya, menegaskan bahwa kematian seorang anak akibat dugaan kekerasan aparat merupakan bentuk kegagalan serius dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Ia menyatakan bahwa negara, melalui institusi kepolisian, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga hak hidup setiap warga negara. “Hak untuk hidup bukan sekadar norma hukum yang tertulis di atas kertas. Pasal 28A UUD 1945 dengan tegas menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ketika seorang anak kehilangan nyawa akibat tindakan aparat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu pelaku, tetapi kredibilitas negara hukum itu sendiri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara yuridis, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian jelas bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Larangan ini tidak hanya bersifat normatif tetapi juga mengikat setiap penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi prinsip penghormatan, perlindungan dan atau pemenuhan hak asasi manusia tanpa pengecualian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana berat terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dari perspektif hukum pidana, Pasal 351 ayat (3) KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa. Artinya, tidak ada ruang pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Internet Kelay Terindikasi Melemah Diduga Akibat Gangguan Listrik PLN

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah juga mendesak agar Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan pola pendekatan Brimob dalam pengamanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada jargon institusional, tetapi harus diwujudkan dalam pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, serta penegakan kode etik profesi secara transparan. “Jika pelanggaran berat terbukti, maka sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan. Keadilan bagi korban dan keluarganya menjadi prioritas utama,” tegasnya.

BACA JUGA :  Senator Eka Yeimo Desak tuntasan dugaan Pelanggaran HAM dogiyai

Lebih dari itu, tragedi ini seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif. Negara hukum bukan hanya tentang keberadaan aturan, melainkan tentang konsistensi penegakannya. Aparat keamanan harus berdiri sebagai simbol perlindungan, bukan ancaman. Di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, kasus seperti ini justru berpotensi meruntuhkan legitimasi yang telah susah payah dibangun.

Kematian seorang remaja di Tual adalah luka bagi kemanusiaan kita bersama. Peristiwa ini bukan hanya tragedi personal bagi keluarga korban, tetapi juga cermin rapuhnya relasi antara kekuasaan dan perlindungan hak warga negara, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Mengingatkan bahwa supremasi hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum akan kehilangan ruhnya, dan negara akan kehilangan wajah keadilannya.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang
Di Balik Gemerlap Investasi: Berau Kaya Sumber Daya, Namun Lingkungan Tergerus Bebas..!
Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026
PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan
Momen sakral yang mempertemukan modernitas industri dan keluhuran tradisi baru saja terukir. PYM Datu Amir MA, Raja Muda Perkasa, Memimpin ritual adat di wilayah PT Antasena.
Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:05 WIB

Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:31 WIB

Di Balik Gemerlap Investasi: Berau Kaya Sumber Daya, Namun Lingkungan Tergerus Bebas..!

Senin, 25 Mei 2026 - 09:39 WIB

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:25 WIB

Momen sakral yang mempertemukan modernitas industri dan keluhuran tradisi baru saja terukir. PYM Datu Amir MA, Raja Muda Perkasa, Memimpin ritual adat di wilayah PT Antasena.

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WIB

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Berita Terbaru