Motor Dinas Kades Selango Kerap Dipakai Operator Excavator, Warga Pertanyakan Aturan

- Publisher

Sabtu, 22 November 2025 - 07:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Sebuah dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Motor dinas jenis KLX yang tercatat sebagai fasilitas operasional Kepala Desa Selango, Anhar, atau yang akrab disapa Aan, disebut-sebut kerap digunakan oleh seseorang yang bukan aparat desa, melainkan seorang operator alat berat excavator.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu warga setempat kepada media ini. Warga tersebut menyebutkan bahwa motor KLX yang diketahui merupakan kendaraan dinas kepala desa hampir setiap hari terlihat dipakai oleh operator alat berat yang sedang bekerja melakukan steking di salah satu lokasi kerja perusahaan.

BACA JUGA :  Klarifikasi di Hadapan Puluhan Wartawan, Kepala Bulog Merangin Minta Maaf dan Telusuri Dugaan Beras Bansos Kurang Timbangan

“Itu motor dinas Kepala Desa Selango, Aan. Tapi kok hampir tiap hari dipakai operator alat berat yang sedang kerja di PT? Setahu kami motor dinas itu harusnya hanya untuk kepentingan pemerintahan desa, bukan dibawa orang luar,” ujar sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berbagai regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan dinas—baik Peraturan Pemerintah maupun aturan teknis pemerintah daerah—kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kelancaran tugas kedinasan, bukan untuk penggunaan pribadi, apalagi oleh orang yang tidak memiliki hubungan struktural dengan instansi terkait.

BACA JUGA :  Warga Soroti Jalan Rabat Beton Desa Mudo: Dana Rp50 Juta, Baru Dibangun Sudah Rusak

Secara umum, beberapa prinsip yang berlaku antara lain:

Kendaraan dinas tidak boleh dipindahtangankan atau dipinjamkan untuk kepentingan non-dinas.

Penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai fungsi dan tugas jabatan yang memegangnya.

Penggunaan kendaraan dinas oleh pihak lain harus mendapatkan izin resmi dan tetap untuk kepentingan kedinasan.

Apabila nantinya terbukti ada penyalahgunaan, pejabat yang bersangkutan berpotensi menerima teguran hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan pemerintah mengenai disiplin aparatur.

Temuan warga ini memicu sorotan publik yang mempertanyakan alasan kendaraan dinas desa bisa digunakan oleh operator alat berat yang tidak memiliki hubungan tugas dengan Pemerintah Desa Selango. Sebagian warga menilai bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan kepala desa dimanfaatkan secara tidak semestinya.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Masyarakat juga mendesak pihak kecamatan dan dinas terkait untuk turun tangan memeriksa kebenaran informasi ini serta memberikan tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Selango, Anhar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp