banner 728x250

LS VINUS: Pantarlih, Ujung Tombak Hak Pemilih

Koordinator LS Vinus Bekasi Raya, Fathin Robbani Sukmana

123 scaled e1676361205216 LS VINUS: Pantarlih, Ujung Tombak Hak Pemilih Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya
banner 120x600
150 Kali Dibaca

SUARA UTAMA, BEKASI – Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya menegaskan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak hak pemilih.

BACA JUGA : LS VINUS Bekasi Raya Apresiasi Bawaslu Kabupaten Bekasi

Pantarlih

Masa Pencocokan dan Penelitian selama 12 Februari – 14 Maret 2023 adalah pelindungan hak pemilih.

Foto: Dok. Mas Andre Hariyanto. Pamflet Poster/Redaksi Suara Utama Kembali Membuka Kesempatan Bergabung Menjadi Kaperwil, Kabiro, Koresponden, Jurnalis/Suara Utama
Foto: Dok. Mas Andre Hariyanto. Pamflet Poster/Redaksi Suara Utama Kembali Membuka Kesempatan Bergabung Menjadi Kaperwil, Kabiro, Koresponden, Jurnalis/Suara Utama

“Tugas Pantarlih, melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk memastikan hak pilih masyarakat,” ujar Koordinator LS Vinus Bekasi Raya, Fathin Robbani Sukmana kepada redaksi Suara Utama ID pada (14/02/2023).

Foto: Dok. Pribadi. Pimred SUARA UTAMA, Mas Andre H Apresiasi 2 Kader Terbaik dalam Loyalitas Hamka Kedang dan Fatin R Sukmana. Taklim Jurnalistik dan AR Learning Center/Suara Utama ID.
Foto: Dok. Pribadi. Pimred SUARA UTAMA, Mas Andre H Apresiasi 2 Kader Terbaik dalam Loyalitas Hamka Kedang dan Fatin R Sukmana. Taklim Jurnalistik dan AR Learning Center/Suara Utama ID.

Fathin menegaskan dalam melaksanakan tugas, Pantarlih harus turun ke lapangan sesuai dengan Peraturan KPU No.7 Tahun 2022.

BACA JUGA : HPMM Cabang Curio Sukses Menggelar Perayaan Milad yang ke-19 tahun

“Jangan sampai hanya berkoordinasi dengan RT, tanpa mendatangi rumah calon pemilih,” tegas Fathin.

BACA JUGA : Penulis Senior Fath Gembleng Jurnalis Suara Utama untuk Produktif Menulis dan Profesional Media

Pria yang juga pengamat kebijakan publik tersebut berpesan kepada Pantarlih agar senantiasa menjaga amanah karena telah memilih mengabdi kepada negara.

Pantarlih

“Menjadi Pantarlih adalah sebuah pilihan untuk mengabdi kepada negara dan juga mengawal jalannya demokrasi, maka harus amanah dan menjalankan tugas sesuai regulasi,” ungkap Fathin

BACA JUGA : Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Jurnalis di Kantor Berita Suara Utama ID

Fathin juga meminta agar seluruh penyelenggara baik KPU dari Kabupaten/Kota hingga tingkat desa serta Bawaslu Kabupaten/Kota hingga tingkat desa untuk bekerja secara maksimal dalam pemutakhiran data pemilih ini.

“Pasukan KPU baik PPK, PPS perlu maksimal dalam pemutakhiran data pemilih, lalu berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil agar tidak ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat tidak mendapatkan hak pilihnya,” ujar Fathin.

“Bawaslu bersama Panwascam, PKD harus terus mengawasi agar bisa saling menasihati jika ada tugas dari tim KPU yang belum dilaksanakan,” Lanjutnya Fathin.

BACA JUGA : Semarak Tasyakuran Sekretariat Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara, Suara Utama dan AR Learning Center di Joglo Wahyun Asror dua Yogyakarta

Terakhir, Fathin meminta kepada masyarakat untuk menerima Pantarlih yang datang ke rumah dan menyerahkan dokumen yang diminta.

“Diimbau kepada Masyarakat, jika ada petugas yang datang ke rumah, tolong untuk diterima serta diikuti instruksinya agar mereka dapat melaksanakan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti,” tutup Fathin

Diketahui bahwa KPU telah melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Se-Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 Sebanyak 8.317 petugas pada Minggu, 12 Februari 2023.

BACA JUGA : LS VINUS Bekasi Raya Apresiasi Bawaslu Kabupaten Bekasi

Tugas Pantarlih menurut PKPU No. 7 Tahun 2022 selain Pencocokan dan Penelitian data pemilih adalah :

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
banner 468x60
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90