SUARA UTAMA, KAB. Bandung – 13 Agustus 2026 Modus penipuan berkedok penyewaan vila online kembali memakan korban. Kali ini, sebuah akun Instagram @lunaravilla_bandung yang diduga dikelola oleh salah satu warga Bandung melakukan tindakan penipuan terhadap seorang konsumen asal Tangerang bernama Anisa.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban, Anisa yang merupakan warga Tangerang, memesan tiga unit vila untuk acara keluarga di kawasan Ciwidey melalui akun Instagram @lunaravilla_bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 10 Agustus 2026, korban telah melakukan pembayaran lunas sebesar Rp2.350.000 melalui aplikasi Flip ke rekening atas nama Eko Wijanarko (Bank MNC).

Namun, alih-alih mendapatkan akses vila, pihak pengelola justru meminta “deposit tambahan” sebesar Rp2.000.001 sebagai syarat penerbitan kode booking. Ketika korban menolak dan meminta pengembalian dana (refund), komunikasi diputus secara sepihak oleh pelaku, dan akun korban diblokir.
Upaya Klarifikasi
Pada 11 Agustus 2026, jurnalis Suara Utama melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola villa. Alih-alih merespons, kontak WhatsApp jurnalis justru diblokir dan akun Instagram @lunaravilla_bandung mendadak hilang. Sesuai isi surat konfirmasi, batas waktu 2 x 24 jam telah diberikan sebelum temuan ini diteruskan ke tahap selanjutnya.
Pencatutan Identitas dan Klarifikasi
Dalam upaya meyakinkan korban, pelaku sempat mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Heru sebagai jaminan.
Terkait hal tersebut, pada 13 Agustus 2026, Bapak Heru yang berada di Bandung bersama Jurnalis Suara Utama Kab. Bandung telah memberikan klarifikasi resmi bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Beliau menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasional akun tersebut dan KTP yang beredar adalah hasil pencatutan ilegal.
Di sisi lain, pihak korban, Anisa, juga telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi melalui akun Thread pribadinya atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam proses penyebaran informasi terkait kasus ini.

Langkah Hukum
Kasus dugaan penipuan ini dinilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum serius, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas/Dokumen.
UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi online, terutama untuk penyewaan properti, dan memastikan kredibilitas akun penyedia layanan sebelum melakukan pembayaran, semoga sengan diterbitkannya berita ini pihak berwenang dari tim Cyber Polri dapat membantu proses pelacakan dan kamipun akan berupaya mengirimkan konfirmasi surat pelaporan resmi dalam waktu dekat agar pelaku segera ditemukan agar tak ada korban berikutnya
Penulis : Rochama Sidiq
Sumber Berita: Jurnalis Suara Utama











