Kontroversi Proyek Jalan di Nias Utara: Pengaspalan Dilakukan Saat Hujan, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

- Publisher

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Papan Proyek Pekerjaan PUPR Kabupaten Nias Utara, Sumber : LSM KCBI

Foto : Papan Proyek Pekerjaan PUPR Kabupaten Nias Utara, Sumber : LSM KCBI

Suarautama.id, Nias Utara – Proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Hilisaluo – Fulolo Saloo – Banua Gea di Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang dimulai pada 9 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.754.780.000 ini dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender.

Foto : sisa bahan material aspal yang terbuang

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan proyek, terutama pada fase pengaspalan jalan. Berdasarkan bukti video, proses pengaspalan dilakukan dalam kondisi hujan, yang dapat mempengaruhi kualitas dan ketahanan aspal. Penggunaan alat penggilas aspal yang hanya berbobot 600 kg serta sebagian besar pekerjaan penggilasan yang dilakukan secara manual juga mengundang pertanyaan mengenai standar kualitas yang diterapkan.

BACA JUGA :  HPN 2026 dan Semangat Kesetaraan Dalam Ekosistem Pers Nasional

Selain itu, terdapat pemborosan material yang signifikan, dengan sisa aspal yang banyak tertinggal di pinggir jalan. Pekerjaan tembok penahan juga menunjukkan kualitas yang diragukan, dengan fondasi yang hanya mencapai 5-10 cm, yang berpotensi mengurangi daya dukung struktur tersebut. Permukaan jalan yang tampak tidak rata dan banyak mengalami keretakan setelah masa pemeliharaan menambah daftar masalah yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Utara, tanggapan yang diberikan mengecewakan. Kepala Dinas PUPR menolak memberikan konfirmasi terkait isu tersebut dan malah menyatakan bahwa LSM KCBI tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, serta menegaskan bahwa itu bukanlah program LSM.

BACA JUGA :  Negara Hadir hingga Kampung: Menkum Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum di Tanah Papua

Kepada Awak media, Sekretaris LSM KCBI Yanuaman Waruwu menanggapi pernyataan Kepala Dinas PUPR dengan tegas. Waruwu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap yang tidak responsif dari pihak berwenang dan menegaskan bahwa LSM KCBI memiliki hak untuk mengawasi dan menanyakan pelaksanaan proyek publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, sabtu (10/08/24).

“Kami berhak untuk menanyakan dan mengawasi pelaksanaan proyek ini,” kata Waruwu. “Proyek ini menggunakan anggaran negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan dengan baik. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan memperbaiki kekurangan yang ada.”

BACA JUGA :  Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini

LSM KCBI meminta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan perbaikan dan memastikan bahwa kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Mereka juga mendesak agar ada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Proyek peningkatan jalan yang dimaksudkan untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas hidup masyarakat di Kecamatan Sitolu Ori kini menjadi contoh bagaimana pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik. Masyarakat setempat juga berharap agar masalah ini segera ditangani dengan serius demi kepentingan bersama.

Berita Terkait

GARDA 08 Sulsel Siap Awasi Program Strategis Pemerintah Secara Profesional
PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS
Diskominfo Majene Tegaskan Loyalitas kepada Bupati, Kendala Kemitraan Media Murni Faktor Anggaran
HPN 2026 dan Semangat Kesetaraan Dalam Ekosistem Pers Nasional
SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers
Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:43 WIB

GARDA 08 Sulsel Siap Awasi Program Strategis Pemerintah Secara Profesional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:41 WIB

PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

Diskominfo Majene Tegaskan Loyalitas kepada Bupati, Kendala Kemitraan Media Murni Faktor Anggaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:32 WIB

SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Berita Terbaru