Ketua Bawaslu Mesuji jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada 2024

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Mesuji – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Penetapan itu disampaikan pada Jumat (24 Oktober 2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Deden Cahyono didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

 “Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, hasil koordinasi dengan para ahli, hingga hasil audit keuangan,” ujar Rizka dalam keterangan persnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ketua Bawaslu Mesuji jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada 2024 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyidikan dan Audit Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa 47 orang saksi dan berkoordinasi dengan tiga ahli, yaitu:

  • Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung,
  • Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan
  • Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.

 

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana hibah oleh tersangka.

 

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsiderP asal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,

atau

Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan penahanan terhadap tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung

Berita Terkait

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu
Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik
MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat
Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek
Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu

Jumat, 14 November 2025 - 17:53 WIB

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025 - 09:45 WIB

Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB