Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

- Publisher

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Penambangan Emas Ilegal Milik Ramoi

Foto: Lokasi Penambangan Emas Ilegal Milik Ramoi

SUARA UTAMA, Merangin – Keberadaan penampung atau penadah Emas ilegal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi penunjang maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hasil penambangan Emas yang dilakukan penambang Penambang tanpa izin ini di tampung oleh salah seorang pengusaha setempat bernama Ramoi warga dusun Bungo Kuning (proyek) Desa Tambang baru.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Menurutnya, Ramoi bukan hanya pengusaha PETI dengan mesin dompeng ,akan tapi Ramoi juga sebagai pembeli Emas hasil dari PETI dompeng milik pengusaha lainya, dikatakannya jika sekilas pandang Ramoi tidak terlihat sebagai pembeli atau penampung emas dari hasil dompeng,karena melakukanya sangat rapi dan rahasia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau berat emas yang sudah di bakar masak akan di jual ke Ramoi lebih berat dan banyak,maka Ramoi hanya menerima Photo berat emas yang sudah di bakar dari pengusaha PETI,setelah mengetahui beratnya Ramoi mengirim sejumlah uangnya ke rekening pemilik PETI, Untuk pengambilan biji Emas yang sudah di bakar masak,antara Ramoi dan Penjual,Ramoi menjemputnya bang,” Demikian ungkapnya.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko Terungkap, Polisi Pastikan Tindak Lanjut Laporan Korban

Untuk diketahui, bahwa maraknya PETI di wilayah ini disebabkan karena keberadaan penadah emas hasil tambang ilegal tersebut, bahkan ada yang langsung menyediakan tempat pembakaran atau peleburan, sehingga memudahkan pelaku penambangan menjual hasil tambang ilegalnya.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Untuk mengurangi praktek PETI ini, Aparat Penegak Hukum harus memberikan penindakan terhadap penadah hasil tambang ilegal ini, Selama penadahnya masih bebas beroperasi, PETI ini tidak akan ada habisnya, kalau penadah nya tertangkap pasti, akan mengurangi pelaku penambangannya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand