Kapolda Sumbar Tegaskan Komitmen Penertiban dan Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, (7/10/2025)-IMG 20251007 WA0044 Kapolda Sumbar Tegaskan Komitmen Penertiban dan Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, menegaskan komitmen Polda Sumbar dalam mempercepat langkah penertiban dan pengaturan aktivitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal ini menjadi tindak lanjut dari hasil koordinasi intensif bersama Forkopimda Sumatera Barat dan pemerintah provinsi.

Kapolda menyebutkan bahwa instruksi Gubernur Sumatera Barat telah diterbitkan sebagai dasar hukum percepatan regulasi WPR. Pihak Polda bersama Dinas ESDM dan aparat pemerintah kabupaten/kota kini tengah merumuskan peta wilayah pertambangan rakyat yang sesuai dengan aspek hukum, keselamatan, dan lingkungan hidup.

> “Trims, semua akan ditindak lanjuti. Kemarin sudah kita rapatkan dengan Forkopimda, dan sudah keluar instruksi gubernur. Saat ini sedang dirumuskan langkah-langkah mitigasi, edukasi, serta penertiban dan mendorong regulasi terbitnya WPR. Semoga dalam waktu dekat sudah keluar regulasinya,” ujar Kapolda Sumbar.

 

🔍 Fakta dan Kondisi Lapangan

1. Sebaran Aktivitas Tambang Rakyat
Berdasarkan data Dinas ESDM Sumbar per Agustus 2025, terdapat lebih dari 120 titik aktivitas pertambangan rakyat, tersebar di wilayah Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70% belum memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

2. Dampak Sosial dan Lingkungan

Beberapa lokasi tambang emas non-WPR menimbulkan kerusakan ekosistem sungai dan hutan lindung, terutama di daerah Batanghari dan Sungai Masang.

Ditemukan indikasi penggunaan alat berat tanpa izin, serta pencemaran akibat limbah merkuri dan sianida pada proses pengolahan emas tradisional.

 

3. Langkah Penegakan Hukum

Sepanjang Januari–September 2025, Polda Sumbar bersama Polres jajaran telah menangani 18 kasus tambang ilegal (PETI) dan mengamankan 43 pelaku.

BACA JUGA :  Klarifikasi Safri Talib: Istilah “Sederhana” Tak Bermaksud Meremehkan Kasus Empat Kades

Sebagian besar kasus berada di wilayah Solok Selatan dan Sijunjung, dengan modus operasi menggunakan lahan masyarakat atau hutan produksi tanpa izin resmi.

 

4. Langkah Mitigasi dan Edukasi

Polda Sumbar telah membentuk Satgas Penertiban Tambang Rakyat yang melibatkan unsur Polri, TNI, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah.

Dilakukan pendekatan edukatif dan dialog dengan kelompok penambang agar beralih ke sistem WPR legal.

Pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan SK Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

 

 

💬 Pernyataan Kapolda Sumbar

Kapolda menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan dan penataan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas secara legal dan aman.

> “Kita ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi dengan cara yang benar dan aman. Regulasi WPR akan menjadi payung hukum agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan,” tegas Irjen Gatot Tri Suryanta.

 

📜 Langkah Selanjutnya

Forkopimda dan Dinas ESDM sedang memfinalisasi peta WPR yang sesuai dengan aspek geologi dan sosial-ekonomi masyarakat.

Polda Sumbar akan mengawal proses legalisasi dan memastikan seluruh kegiatan tambang rakyat berada di bawah pengawasan resmi.

Edukasi publik akan diperluas ke wilayah-wilayah tambang aktif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi lokal.

 

🛡️ Penutup

Polda Sumbar menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dengan menjadikan WPR sebagai solusi legal dan berkelanjutan bagi aktivitas pertambangan rakyat di Sumatera Barat.

> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan bersama-sama membangun tambang rakyat yang berdaya, legal, dan ramah lingkungan,” tutup Kapolda Sumbar.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Humas Polda Sumatera barat

Berita Terkait

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan
Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 
Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 
Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan
Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT
Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 
Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional
Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:44

Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:20

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 

Senin, 16 Februari 2026 - 18:32

Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 

Senin, 16 Februari 2026 - 09:05

Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:41

Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:18

Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:58

Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:43

Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Berita Terbaru