Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkesan Bungkam Terkait Dugaan Pungli LPJ

- Publisher

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan pembangunan Pondok Pesantren tahun 2022 yang menyeret nama Suhelmi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Jambi beserta mantan staf nya berinisial ‘R’ telah memicu perhatian publik.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengungkap bahwa pada tahun 2022 ada puluhan Pondok Pesantren di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan bangunan fisik dengan Pagu Rp 80 juta.

Namun berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan jika dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh oknum pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya yang jumlahnya sangat fantastis dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembuatan LPJ.

“Ya bang, untuk pembuatan LPJ di Handle oleh ‘R’ pegawai PU bang, katanya kalau pihak Ponpes yang buat nanti banyak kesalahan, dan untuk jasa pembuatan LPJ tersebut Kami membayar Rp. 3 juta ke pegawai PU tersebut, dan itupun kami masih di bebani untuk pembelian materai, itulah bang kalau Rp. 3 juta kali 60 ponpes lumayan besar juga duitnya bang,” demikian ungkap salah satu pengasuh Ponpes yang namanya minta dirahasiakan.

BACA JUGA :  Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam

Paska pemberitaan yang di publish oleh media ini sebelumnya terkait dengan hal tersebut pada Senin (10/2/25) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin Suhelmi sempat menelepon wartawan Suara Utama dan akan memberikan keterangannya pada Kamis (13/2/25).

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selanjutnya terkait dengan hal tersebut, Kamis (13/2/25) Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin Suhelmi melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan enggan membalas, bahkan ketika di konfirmasi melalui Panggilan telepon selulernya juga enggan mengangkatnya meski nada tunggunya berdering.

Dengan demikian jelas adanya jika Suhelmi diduga sengaja menghindari konfirmasi oleh media ini terkait dengan dugaan pungli di lingkup Cipta Karya yang ia pimpin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 947 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB