Jamban TK di Kelurahan Pasar Baru Tak Layak Pakai, Warga Minta Pemerintah Tindak Tegas CV Pelaksana

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin —Pembangunan jamban untuk Taman Kanak-Kanak (TK) Bunda Hati di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, yang dibiayai dari anggaran DAU -SG sebesar Rp 40 juta pada tahun 2024 menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang dikerjakan oleh CV Masyarakat Merangin Mandiri tersebut dinilai tidak sesuai harapan dan hingga kini tak bisa dimanfaatkan.

BACA JUGA :  Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Pantauan di lapangan (20/7/25) menunjukkan bahwa kondisi jamban sangat memprihatinkan. Selain pintu yang tak bisa ditutup, bangunan tersebut juga tidak dilengkapi dengan bak air. Bahkan, lokasi jamban yang dibangun terlalu jauh di bawah dari area sekolah membuat anak-anak TK kesulitan menjangkaunya.

“Bangunan ini terkesan asal jadi. Sudah selesai dari tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak bisa dipakai. Anak-anak malah tetap buang air di tempat yang tidak semestinya karena fasilitas ini tak berfungsi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Warga mendesak agar instansi terkait segera melakukan pengecekan ulang terhadap pembangunan tersebut. Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari pihak pelaksana, CV Masyarakat Merangin Mandiri, atas mangkraknya proyek yang seharusnya memberi manfaat langsung kepada anak-anak sekolah.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi, Lapas Bangko Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Perbaiki Diri

“Kami minta Dinas atau pihak berwenang turun langsung dan mengaudit pekerjaan ini. Kalau memang ada kesalahan atau kelalaian, harus ada sanksi agar tak terulang lagi,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Masyarakat Merangin Mandiri maupun instansi terkait mengenai kelanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/