Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

- Publisher

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

Eko Wahyu Pramono berdiri di depan Gedung PTUN Surabaya usai mendaftarkan gugatan terhadap Politeknik Negeri Jember terkait sengketa pemrosesan ijazah.

SUARA UTAMA — Surabaya, 2 Desember 2025 — Seorang mantan mahasiswa Politeknik Negeri Jember, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, yang juga merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas penolakan pemrosesan ijazah oleh pihak kampus. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 156/G/2025/PTUN.SBY

Gugatan ini bermula dari terbitnya Surat Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Eko tidak memenuhi syarat administratif untuk mengikuti pra-yudisium dan tidak dapat diproses sebagai lulusan karena dianggap telah melewati masa studi maksimal. Dalam gugatannya, Eko menilai bahwa surat tersebut memiliki karakter keputusan tata usaha negara (KTUN), karena secara langsung menimbulkan akibat hukum dan menentukan status akademiknya.

BACA JUGA :  Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

Eko menjelaskan bahwa ia telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sejak tahun 2011, termasuk lulus ujian skripsi dan magang, namun tidak pernah menerima surat peringatan studi, SK Drop Out (DO), maupun keputusan akademik formal lainnya. Ia juga mempersoalkan statusnya dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tercatat sebagai “Dikeluarkan” tanpa adanya dasar administrasi berupa dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur administratif sejak Juli hingga November 2025, antara lain dengan mengirimkan permohonan informasi, mengikuti audiensi, serta mengajukan surat keberatan. Namun hingga gugatan ini diajukan, ia menyatakan bahwa pihak kampus tidak pernah memberikan tanggapan tertulis atas surat keberatannya, padahal kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Hari Buruh Internasional. Serikat Pekerja PAMA Dan Unit Kerja Site. Bersama Manajemen PAMA BRCB. Penyaluran bantuan berupa 36 paket sembako, 19 paket alat pendidikan

Dalam keterangannya kepada SUARA UTAMA, Eko menyampaikan,
“Saya sudah menempuh upaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Karena masih tidak ada jalan keluar maka dengan sangat terpaksa saya menempuh melalui gugatan jalur PTUN.”

Eko berharap melalui jalur hukum ini, status akademiknya dapat dipulihkan dan kampus diwajibkan memproses hak akademiknya, termasuk penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta pembetulan data kelulusan di PDDikti menjadi “Lulus”.

BACA JUGA :  Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Politeknik Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kampus untuk menyampaikan klarifikasi terkait materi gugatan ini.

Perkara kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PTUN Surabaya setelah melalui tahap pemeriksaan berkas. SUARA UTAMA akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan memperbarui informasi apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Sorotan untuk Kopdes
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:20 WIB

Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Berita Terbaru

Berita Utama

Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:20 WIB