Dugaan Dukungan Ormas, Warung Remang-Remang Milik Srintil di Bungo Kebal Hukum

- Publisher

Senin, 30 Juni 2025 - 13:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Bungo – Di tengah desas-desus yang merebak, sebuah warung remang-remang di simpang Kuamang, Desa DKB, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, diduga menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) secara terselubung. Warung yang dikenal milik seorang wanita dengan panggilan Ayu alias Srintil ini, seakan tidak tersentuh oleh penegakan hukum setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Dugaan bahwa warung ini dilindungi oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu semakin memperkuat anggapan bahwa usaha tersebut kebal dari tindakan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Tuntutan Kasus Renah Alai Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Putusan yang Berkeadilan

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sudah beberapa kali melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan di tempat ini, namun sepertinya tidak ada tindakan tegas. Kami khawatir anak-anak muda di sekitar bisa terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik ini.”

Pihak kepolisian di Kabupaten Bungo diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan warga. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sementara itu, pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar norma dan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga moral dan ketertiban di wilayah tersebut.

BACA JUGA : 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan ormas dalam perlindungan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat pun berharap masalah ini dapat segera diatasi dengan tuntas.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/