DPD RI Tekankan Transparansi dan Validitas Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

- Publisher

Selasa, 23 September 2025 - 09:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,suaratautama.id—

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite III meminta agar proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid.(23/09/25)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos dinonaktifkan akibat penyesuaian data.

BACA JUGA :  Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

 

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keterbukaan BPS sangat penting agar masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui jumlah penerima yang terdampak.

 

> “Kami mendorong BPS agar pemutakhiran data dilakukan secara terbuka dan dapat diakses. Tujuannya jelas, agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

 

 

 

Komite III DPD RI juga meminta agar BPS menjelaskan secara rinci mekanisme integrasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke dalam DTSEN, termasuk kriteria penetapan kelayakan penerima bantuan.

 

Selain itu, DPD RI mendorong:

 

Pelatihan bagi pendamping program di lapangan untuk mengurangi potensi kesalahan pendataan.

 

BACA JUGA :  Dua Rumah Warga di Desa Adolang Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Korban Harap Bantuan Pemerintah

Koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan data mutakhir dan minim duplikasi.

 

Ground check secara berkala untuk memvalidasi kondisi riil masyarakat di lapangan.

 

 

Wakil Kepala BPS, Sonny Harry B. Harmadi, menegaskan bahwa DTSEN mencakup 39 variabel yang memeringkat seluruh keluarga dalam desil kesejahteraan 1–10 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, dan pentingnya verifikasi lapangan agar data benar-benar akurat.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Sekretariat Komite III DPD RI

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/