DPD RI Tekankan Transparansi dan Validitas Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

- Publisher

Selasa, 23 September 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,suaratautama.id—

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite III meminta agar proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid.(23/09/25)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos dinonaktifkan akibat penyesuaian data.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

 

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keterbukaan BPS sangat penting agar masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui jumlah penerima yang terdampak.

 

> “Kami mendorong BPS agar pemutakhiran data dilakukan secara terbuka dan dapat diakses. Tujuannya jelas, agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial di Pulau Lanjukang, Perkuat Kepedulian dan Sinergi Menyambut Hari Bhayangkara ke-80

 

 

 

Komite III DPD RI juga meminta agar BPS menjelaskan secara rinci mekanisme integrasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke dalam DTSEN, termasuk kriteria penetapan kelayakan penerima bantuan.

 

Selain itu, DPD RI mendorong:

 

Pelatihan bagi pendamping program di lapangan untuk mengurangi potensi kesalahan pendataan.

 

BACA JUGA :  Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran

Koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan data mutakhir dan minim duplikasi.

 

Ground check secara berkala untuk memvalidasi kondisi riil masyarakat di lapangan.

 

 

Wakil Kepala BPS, Sonny Harry B. Harmadi, menegaskan bahwa DTSEN mencakup 39 variabel yang memeringkat seluruh keluarga dalam desil kesejahteraan 1–10 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, dan pentingnya verifikasi lapangan agar data benar-benar akurat.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Sekretariat Komite III DPD RI

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB