DPD RI Tekankan Transparansi dan Validitas Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,suaratautama.id—

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite III meminta agar proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid.(23/09/25)

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 DPD RI Tekankan Transparansi dan Validitas Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos dinonaktifkan akibat penyesuaian data.

 

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keterbukaan BPS sangat penting agar masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui jumlah penerima yang terdampak.

 

> “Kami mendorong BPS agar pemutakhiran data dilakukan secara terbuka dan dapat diakses. Tujuannya jelas, agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kelas Jurnalistik Kembali Buka Pendaftaran Bulan Agustus September 2023, Ini Syaratnya

 

 

 

Komite III DPD RI juga meminta agar BPS menjelaskan secara rinci mekanisme integrasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke dalam DTSEN, termasuk kriteria penetapan kelayakan penerima bantuan.

 

Selain itu, DPD RI mendorong:

 

Pelatihan bagi pendamping program di lapangan untuk mengurangi potensi kesalahan pendataan.

 

Koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan data mutakhir dan minim duplikasi.

 

Ground check secara berkala untuk memvalidasi kondisi riil masyarakat di lapangan.

 

 

Wakil Kepala BPS, Sonny Harry B. Harmadi, menegaskan bahwa DTSEN mencakup 39 variabel yang memeringkat seluruh keluarga dalam desil kesejahteraan 1–10 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, dan pentingnya verifikasi lapangan agar data benar-benar akurat.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Sekretariat Komite III DPD RI

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru