DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis DPMD dan Kabag Hukum

- Publisher

Kamis, 18 September 2025 - 20:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kepala Bagian Hukum Pemda Halsel.(18/09)

Desakan ini muncul menyusul polemik berkepanjangan terkait pelantikan empat kepala desa beberapa waktu lalu, yang menurut DPC GPM menimbulkan pertanyaan hukum dan dinilai tidak tertib prosedural.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menilai pendapat hukum yang diduga diberikan oleh kedua pejabat terkait mengenai penggunaan “diskresi” belum mampu menjadi solusi konstruktif. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan tersebut justru memperkeruh keadaan serta membingungkan publik.

Dok: Harmain Rusli (Ketua DPC GPM Halmahera Selatan)

“Kami mendesak Bupati untuk mencopot Kadis DPMD dan Kabag Hukum, karena pendapat hukum mereka terkait diskresi pelantikan empat kades tidak menyelesaikan persoalan. Justru situasi menjadi semakin tidak menentu dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Harmain.

Harmain, yang juga mahasiswa Hukum Syari’ah Islam di STAI Alkhairaat Labuha, menilai pencopotan kedua pejabat tersebut layak dilakukan sebagai langkah korektif atas kebijakan yang dinilai menciptakan ketegangan sosial dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Lebih lanjut, GPM Halsel mendorong agar pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemda dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis prinsip meritokrasi.

“Pengisian jabatan publik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman, bukan semata karena kedekatan personal atau pertimbangan politis. Ini penting untuk memastikan birokrasi berjalan secara adil, efektif, dan akuntabel,” tegas Harmain.

Dalam pernyataannya, ia juga mengutip prinsip manajemen modern dari JJ Taylor: “The Right Man on the Right Place” — tempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

DPC GPM Halsel menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar opini politik, melainkan didasarkan pada landasan hukum dan nilai-nilai etika Islam secara syar’i. Secara regulatif, rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan bahwa penempatan ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Dari perspektif syari’ah, Harmain mengutip firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

“Penempatan pejabat sesuai keahliannya bukan hanya amanah birokrasi, tapi juga tanggung jawab syar’i yang harus dijaga oleh setiap pemangku kebijakan,” jelasnya.

DPC GPM Halsel berharap Bupati Bassam Kasuba merespons desakan ini secara terbuka, serta menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi menyeluruh.

“Kami ingin melihat Pemerintah Daerah dikelola oleh aparatur yang benar-benar kompeten dan profesional. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi yang adil, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Harmain.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin

Sumber Berita: DPC GPM Halmahera Selatan

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/