Baliho Dipindah, Rumah Dirusak

- Publisher

Jumat, 19 Januari 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SERANG – Pemasangan baliho salah satu caleg di kecamatan walantaka kota serang berujung pada peristiwa pidana.

Peristiwa terjadi pada tanggal 19 desember silam. Sekelompok pemuda memasang baliho caleg di halaman rumah Ny Iin warga bojong honje kel pasuluhan. Meskipun tanpa ijin dari Ny Iin, tetapi baliho tetap terpasang. Lantaran suatu hal tanpa sepengetahuan orang baliho dipindahkan oleh team pemasang. Namun, Jumaro (53thn) salah satu pendukung caleg di lingkungan tersebut menuduh bahwa Ny Iin dan keluarga lah yang di duga memindahkan. dan terjadilah keribuatan. Jumaro mengeluarkan sebuah golok panjang dan menodongkan ke salah satu keluarga iin  (sukeni, 50thn) sambil lantang mengatakan akan bersimbah darah jika baliho tidak dipasang ditempatnya semula. Belakangan diketahui bahwa yang memindah baliho tersebut adalah Anas Firdaus dan Romli yang berasal dari Kelurahan Walantaka.

Saat dikonfirmasi oleh tim suara utama, menurut keterangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian yaitu sukeni, jumaro menodongkan golok dimuka sukeni lantaran salah paham. Namun sukeni tidak meladeni hal tersebut dan tetap mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait pemindahan baliho.

Kesal dengan jawaban sukeni, jumaro pun melampiaskan kemarahan ke rumah Ny Iin (35thn). Sebuah gazebo di depan rumah iin pun dirusak hingga rata dengan tanah dengan golok yang dibawanya tersebut.

Dengan sebilah golok itu juga terjadi pengrusakan pada dapur rumah Ny iin. Tiang-tiang dapur rumah iin dirobohkan sehingga atap dapur rumah ny iin roboh rata dengan tanah.

“Harapan saya agar kejadian ini menjadikan dia (Jumaro) lebih jera karena sering bertindak sesuka hatinya kepada para warga karena dikenal sebagai orang yang dipandang di wilayahnya.” Ujar Sukeni.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ny Iin ke polsek setempat dengan Nomor Laporan LI/ 106 / XII / 2023 tanggal 19 Desember 2023

“Saya masih menunggu keadilan, apakah tidak ada keadilan bagi orang kecil seperti saya, rumah saya yang dirusak masa saya didesak-desak untuk tidak membatalkan laporan. Saya hanya minta keadilan karena ini bukan kejadian yang pertama.” Kata Ny Iin saat dihubungi  tim suara utama.

Saat pihak polsek ditanya oleh tim. Supandi, Kanit Reskrim Polsek Walantakan mengatakan bahwa pihaknya belum menanggapi kasus tersebut lantaran banyaknya tugas tambahan yang sedang dihadapi oleh anggotanya, namun ia mengatakan bahwa hari ini tanggal 19 Januari 2024 pihaknya akan mengadakan gelar perkara pada kasus tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan masih belum juga ada kejelasan dari kasus tesebut.

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Perlu diketahui perbuatan yang dilakukan oleh Jumaro bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023.

Pasal tersebut mengatur soal jerat pasal perusakan barang milik orang lain.

Pasal 406 KUHP berbunyi:

  • (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
  • (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:

  • (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
  • (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Yang menjadi atensi serta poin utama hingga pelaku dikenakan sanksi adalah adanya unsur ‘’kesengajaan’’ atau perbuatannya dianggap sebagai sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.

Kendati demikian, hukuman yang dikenakan tergantung pada keputusan pengadilan.

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Berita Terbaru