SUARA UTAMA, Merangin –– Polres Merangin melalui Unit Reskrim Polsek Pamenang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kamis (17/9/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial R (25) dan KS (26), beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kegiatan berlangsung di ruang khusus Tahap II Kejari Merangin dan diterima langsung oleh JPU Gio, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-13/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 20 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan serangkaian penyidikan hingga menetapkan R dan KS sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tabung gas Elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit mesin cuci motor atau steam wash merek Robin warna kuning, serta satu buah teralis besi berukuran 130 x 30 sentimeter berwarna abu-abu.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pamenang melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merangin akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sakirman.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Pamenang dalam perkara ini selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Merangin.
Seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Merangin juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.











