Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

- Publisher

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang terdakwa dengan jeratan Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 kembali bergulir di Pengadilan Negeri. Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan setelah fakta mengejutkan terungkap di awal persidangan.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan sempat menyatakan secara terbuka di hadapan persidangan bahwa pihaknya tidak menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun permohonan pelaporan terkait saksi dari pihak finance (perusahaan pembiayaan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, saksi dari pihak finance tersebut tetap dihadirkan oleh Penuntut Umum di muka persidangan. Dalam keterangannya, saksi murni menjelaskan terkait tunggakan angsuran terdakwa yang tidak lagi terbayar sejak Februari 2026—yang terjadi tak lama setelah terdakwa ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Roszi Krissandi, S.H., menegaskan bahwa kehadiran saksi di luar berkas pelimpahan perkara ini berpotensi melanggar hak-hak Terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial).

“Sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seluruh berkas perkara dan BAP saksi seharusnya dilimpahkan dan diberikan kepada Terdakwa maupun Penasihat Hukum serta Majelis Hakim sejak awal. Ketika saksi diperiksa tanpa ada BAP dalam pelimpahan resmi, tentu ini mencederai keterbukaan dan hak pembelaan Terdakwa,” tegas Roszi seusai persidangan.

BACA JUGA :  Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Selain persoalan formalitas hukum acara, Roszi juga menyoroti relevansi keterangan saksi finance tersebut terhadap dakwaan primer JPU. Menurutnya, keterangan saksi justru sama sekali tidak menyentuh atau membuktikan perbuatan materiil yang diatur dalam Pasal 115 UU Narkotika, seperti perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika.

BACA JUGA :  Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

“Keterangan saksi finance itu justru hanya membuktikan satu hal bahwa klien kami tidak membayar angsuran semata-mata karena adanya keadaan paksa (force majeure), yaitu akibat tindakan penangkapan. Keterangan tersebut sama sekali tidak membuktikan unsur pidana narkotika yang didakwakan,” tambahnya.

Atas temuan dan fakta yang terungkap di persidangan ini, Pihak Penasihat Hukum memastikan akan memasukkan poin keberatan formal terkait keabsahan prosedur serta analisis substansi keterangan saksi ini ke dalam Nota Pembelaan (Plesido) mendatang.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 04:47 WIB

Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand