SAMARINDA – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang terdakwa dengan jeratan Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 kembali bergulir di Pengadilan Negeri. Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan setelah fakta mengejutkan terungkap di awal persidangan.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan sempat menyatakan secara terbuka di hadapan persidangan bahwa pihaknya tidak menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun permohonan pelaporan terkait saksi dari pihak finance (perusahaan pembiayaan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, saksi dari pihak finance tersebut tetap dihadirkan oleh Penuntut Umum di muka persidangan. Dalam keterangannya, saksi murni menjelaskan terkait tunggakan angsuran terdakwa yang tidak lagi terbayar sejak Februari 2026—yang terjadi tak lama setelah terdakwa ditangkap oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Roszi Krissandi, S.H., menegaskan bahwa kehadiran saksi di luar berkas pelimpahan perkara ini berpotensi melanggar hak-hak Terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial).
“Sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seluruh berkas perkara dan BAP saksi seharusnya dilimpahkan dan diberikan kepada Terdakwa maupun Penasihat Hukum serta Majelis Hakim sejak awal. Ketika saksi diperiksa tanpa ada BAP dalam pelimpahan resmi, tentu ini mencederai keterbukaan dan hak pembelaan Terdakwa,” tegas Roszi seusai persidangan.
Selain persoalan formalitas hukum acara, Roszi juga menyoroti relevansi keterangan saksi finance tersebut terhadap dakwaan primer JPU. Menurutnya, keterangan saksi justru sama sekali tidak menyentuh atau membuktikan perbuatan materiil yang diatur dalam Pasal 115 UU Narkotika, seperti perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika.
“Keterangan saksi finance itu justru hanya membuktikan satu hal bahwa klien kami tidak membayar angsuran semata-mata karena adanya keadaan paksa (force majeure), yaitu akibat tindakan penangkapan. Keterangan tersebut sama sekali tidak membuktikan unsur pidana narkotika yang didakwakan,” tambahnya.
Atas temuan dan fakta yang terungkap di persidangan ini, Pihak Penasihat Hukum memastikan akan memasukkan poin keberatan formal terkait keabsahan prosedur serta analisis substansi keterangan saksi ini ke dalam Nota Pembelaan (Plesido) mendatang.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda











