Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Penyamaan persepsi antarlembaga dinilai krusial guna mengantisipasi kompleksitas administrasi dan dinamika kedewanan di lapangan

- Publisher

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA- TENGGARONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Kunjungan ini berfokus pada studi banding mengenai optimalisasi peran BK serta penguatan sinergi bersama penyelenggara pemilu dalam tata kelola administrasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.

Tim Ahli BK DPRD Kaltim, Fardy Iskandar, S.H., M.H., yang mendampingi jalannya kunker menyatakan, tata kelola administrasi PAW kerap kali menghadapi dinamika yang kompleks di lapangan. Oleh sebab itu, penyamaan persepsi antarlembaga menjadi hal yang sangat krusial.

BACA JUGA :  Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

“Hari ini kami mendalami bagaimana pola sinergi yang dibangun di Kukar antara DPRD, partai politik, dan KPU selaku penyelenggara pemilu. Proses PAW bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat, melainkan instrumen penting untuk menjaga hak representasi publik di parlemen agar tidak terjadi kekosongan kursi terlalu lama,” ujar Fardy Iskandar, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fardy menjelaskan, BK DPRD memegang peran strategis dalam meneliti, memverifikasi, serta memastikan bahwa setiap usulan PAW yang masuk—baik karena anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah partai, maupun akibat tersangkut kasus hukum—telah memenuhi aspek legalitas yang ketat.

BACA JUGA :  Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

“Sinergi dengan penyelenggara pemilu menjadi kunci utama. BK harus memastikan seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat putusan inkracht dari pengadilan jika terkait kasus hukum, hingga surat pemberhentian dari induk partai politik, telah terverifikasi secara sahih agar proses ke depan tidak menyisakan celah gugatan hukum,” lanjut praktisi hukum tersebut.

BACA JUGA :  Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Lebih lanjut, Fardy menyebutkan bahwa hasil studi banding di DPRD Kukar ini akan menjadi bahan rujukan penting bagi BK DPRD Kaltim. Tujuannya adalah untuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) penanganan PAW yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kukar tersebut berjalan dinamis dan melahirkan diskusi mendalam mengenai mitigasi hambatan birokrasi. Melalui kajian ini, diharapkan proses transisi kedewanan di masa depan dapat berjalan lebih cepat tanpa menabrak regulasi yang berlaku.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/