SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Yang paling mengherankan dan memicu kemarahan publik, lokasi penambangan itu hanya berjarak sekitar 700 meter dari Polsek Bangko, tak jauh di kawasan pusat ibu kota kabupaten.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026, terlihat jelas satu unit alat berat jenis dompeng sedang beroperasi sepenuhnya menggali tanah dan mengeruk bahan tambang. Aktivitas itu berjalan tenang tanpa ada gangguan sedikitpun, seolah-olah memiliki “izin rahasia” atau perlindungan khusus.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pekerja yang ada di lokasi, fasilitas dan alat penambangan itu diklaim milik pihak berinisial LMB. “Ini punya LMB bang,” ujar salah satu pekerja secara singkat kepada awak media.
Keberadaan lokasi tambang ilegal yang begitu dekat dengan kantor kepolisian menjadi pertanyaan besar sekaligus bukti nyata yang memalukan. Di satu sisi, aparat penegak hukum kerap menggelar operasi penertiban dan pendakian ke lokasi-lokasi tambang yang jauh, terpencil, dan sulit dijangkau di wilayah Merangin. Namun di sisi lain, lokasi yang nyaris berada di depan pintu gerbang Mapolsek Bangko justru dibiarkan berjalan bebas tanpa ada satu pun langkah penindakan.
Masyarakat luas kini bertanya-tanya dengan nada kecewa dan curiga: Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Mengapa penambangan yang seharusnya langsung disegel dan dihentikan karena jelas-jelas melanggar hukum, malah dibiarkan beroperasi nyaris di bawah jembatan pengawasan aparat?
Apakah hukum dan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil atau lokasi yang jauh dari jangkauan mata aparat? Apakah ada keterkaitan, perjanjian, atau perlindungan tertentu yang membuat milik LMB ini menjadi “kekebalan hukum” yang tidak boleh disentuh?
Sungguh ironis dan menyakitkan hati melihat hal seperti ini terjadi. Jika di lokasi yang berjarak hanya 700 meter dari kantor kepolisian saja pelanggaran hukum tidak bisa dihentikan, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa penindakan di lokasi yang jauh akan berjalan jujur dan tegas?
Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Apakah petugas di sana tidak melihat, tidak tahu, atau sengaja menutup mata demi kepentingan pihak tertentu? Ke mana ketegasan dan keberanian menegakkan hukum yang dijanjikan kepada rakyat?
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut masih berjalan lancar seolah tidak ada apa-apa, sementara pertanyaan besar di benak masyarakat Merangin belum terjawab sama sekali.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama






