SUARA UTAMA, BERAU – Di saat jutaan rakyat Indonesia terseok-seok dihantam badai ekonomi akibat lonjakan drastis harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2026, sebuah ironi besar yang mencederai keadilan sosial justru terkuak secara terang-terangan di lini lapangan.
Sebuah truk tangki berlivery biru-putih dengan logo korporasi PT Wira Ariandi Utama tertangkap kamera tengah membongkar muatan solar di sebuah lapak penampungan (pengepul) timbangan kelapa sawit yang berlokasi di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliun, Kabupaten Berau.
Aktivitas bongkar muat komoditas vital di area non-reguler ini memicu kegemparan sekaligus kemarahan publik, mengingat pasokan solar baik subsidi maupun industri kini tengah diperketat oleh pemerintah pusat demi menjaga stabilitas energi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kesaksian mendalam yang dihimpun dari warga sekitar yang kerap melintasi jalur tersebut, aktivitas janggal armada tangki raksasa ini bukanlah pemandangan baru.
Kegiatan pemindahan bahan bakar cair tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sindikasi menahun yang terorganisir rapi dan berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
“Kami sering melintas di sini kalau mau ke Mangkajang. Saya duga keras praktik transaksi dan pemindahan solar ini sudah berlangsung lama. Mereka seolah-olah memiliki impunitas tinggi, tidak ada rasa takut sama sekali. Bahkan, saya melihat langsung selang-selang besar terhubung dari tangki mobil menuju ke penampungan di sana,” ujar salah satu sumber investigasi di lapangan yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dugaan penyimpangan ini kian diperkuat oleh hasil analisis taktis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Timur bersama elemen masyarakat setempat.
PT Wira Ariandi Utama disinyalir menguasai akses jalur pasokan khusus atau menampung BBM jenis solar dalam volume masif, yang kemudian dialihkan ke sektor-sektor non-reguler dengan harga komersial tinggi demi mengejar margin keuntungan sepihak.
Pihak Manejement Perusahaan tersebut saat di konfirmasi mengakui tidak ada pengantaran di lokasi penampungan kelapa sawit tersebut yang berada di wilayah Suaran.
Saat dikonfirmasi di kantor Wira Ariandi Utama, oknum pengemudi atau operator truk yang tertangkap basah melakukan pemindahan BBM yang secara teknis di lapangan dikenal dengan istilah kencing mencoba menolak tuduhan miring tersebut dengan dalih personal.
“Kebetulan isi tangki kosong, kemarin saya singgah di tempat adik saya saja. Karena situasinya sedang hujan lebat, jadi saya memutuskan untuk singgah sebentar,” kilahnya defensif.
Kendati demikian, alibi singgah karena hujan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh warga dan aktivis. Pasalnya, keberadaan infrastruktur selang penyalur yang terbentang jelas mengindikasikan adanya proses pemindahan mekanis, bukan sekedar parkir darurat.
Guna mematahkan argumen tersebut dan mengungkap fakta sejelas-jelasnya, aliansi masyarakat bersama LSM mendesak pembukaan secara transparan rekaman CCTV yang terpasang di area timbangan sawit dan lokasi pembongkaran.
Merespons temuan krusial ini, Ketua LSM Kalimantan Timur, Rahman Ali, mengutuk keras aktivitas manipulasi energi tersebut.
Dalam pernyataan persnya, ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan lagi sekedar pelanggaran administratif atau deviasi operasional biasa, melainkan sebuah kejahatan ekonomi sistemik yang mencekik hajat hidup orang banyak.
“Ini adalah tamparan keras bagi keadilan sosial Di saat rakyat menjerit karena harga BBM 2026 melambung tinggi, PT Wira Ariandi Utama justru diduga bermain mata dengan mafia solar di penimbangan sawit. Ini murni kejahatan ekonomi terstruktur. Kami tidak akan tinggal diam melihat perusahaan nakal menguras hak-hak energi masyarakat demi keuntungan hitam pemilik modal. Kami mendesak otoritas terkait untuk segera menyeret aktor intelektual di balik PT Wira Ariandi Utama ke meja hijau,” Ujar Rahman Ali, Ketua LSM Kaltim.
Secara regulasi nasional, tindakan menampung, menimbun, mengalihkan, atau menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang tidak sesuai peruntukannya terlebih jika terbukti mendistorsi pasokan yang merugikan kuota publik merupakan delik pidana berat karena berdampak langsung pada kelangkaan barang pokok dan kerugian makroekonomi negara.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha resmi diancam dengan .Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Dan Sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Menyikapi kebuntuan penegakan hukum di tingkat lokal, LSM Kaltim bersama konsorsium masyarakat Berau menuntut ketegasan nyata tanpa kompromi dari pemegang otoritas tertinggi.
Mereka secara resmi melayangkan desakan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menurunkan tim penyidik khusus ke Kabupaten Berau.
Masyarakat menegaskan bahwa publik telah jenuh dengan retorika normatif ataupun sanksi administratif di atas kertas yang terbukti mandul di lapangan.
Tuntutan kolektif warga kini telah bulat dan mutlak. Hentikan total seluruh aktivitas operasional armada PT Wira Ariandi Utama, segel tempat penampungan solar ilegal di Kampung Suaran, dan adili seluruh aktor yang terlibat baik operator lapangan hingga jajaran direksi perusahaan tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan energi.
Penulis : Rudi salam
Editor : R'Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.