pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61 ‎(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat. Sejumlah pekerja yang mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah yang semula dijadwalkan setiap tanggal 10, namun diduga kerap diundur hingga tanggal 19 setiap bulannya.

Praktik tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berulang dalam beberapa periode terakhir. Akibatnya, para pekerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, hingga memenuhi kewajiban pendidikan anak yang sebagian besar bergantung pada kepastian tanggal penerimaan upah.

‎Yang menjadi pertanyaan publik, di mana peran Dinas Ketenagakerjaan? Berbagai keluhan yang beredar di tengah pekerja hingga media sosial dinilai belum mendapat respons yang jelas dari instansi yang memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan tersebut.

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎Dan terlihat jelas di pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

*Pasal 88A Ayat (3)

“Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu dan periode pembayaran upah yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.”

* Pasal 88A Ayat (6)

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎* Aturan Teknis & Besaran Denda*

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61

BACA JUGA :  Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

– Hari ke-4 s.d ke-8: 5% per hari dari jumlah upah

‎​- Lebih dari 8 hari: ditambah 1% per hari, maksimal 50% dari total upah

– Lebih dari 1 bulan: ditambah bunga bank pemerintah

(2) Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar upah penuh.

Padahal, pembayaran upah merupakan hak dasar pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika benar terjadi keterlambatan secara berulang, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun langkah pengawasan dari pemerintah daerah melalui Disnaker.

‎”Dilapangan tim media sudah berusaha untuk meminta  tanggapan  dan konfirmasi dengan perwakilan perusahan melalui CSR( Pak Felani), Tetapi jawapan belaiu.Tidak bisa memberikan penjelasan dikarnakan bukan ranahnya untuk menjawab, dan pihak media meminta dengan siapa yang berwenang menjawap, beliau hanya mengirimi gambar ( 🙏). Melalui Appwhatsapp”

BACA JUGA :  Upah Rp10 Juta Belum Dibayar 8 Bulan, Pekerja Proyek RSUD Mayjen H.A. Thalib Minta Kepastian

Lanjut tim dari media juga sudah  konfirmasi terkait permasalah di PT BAR site PT BERAU COAL. Dengan kepala dinas ketenaga kerjaan pada pukul 16:52. Dari pihak perusahan belum ada laporan terkait mundurnya gajih, di perusahan tersebut” Ungkap kepala dinas ketenaga kerjaan pak Anang.

Masyarakat dan kalangan pekerja kini menunggu sikap tegas pemerintah. Dan berharap Jangan sampai pengawasan ketenagakerjaan hanya hadir di atas kertas, sementara pekerja harus terus menanggung dampak dari ketidakpastian pembayaran upah setiap bulannya.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan suara utama.

Berita Terkait

Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas
Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:31 WIB

Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/