pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61 ‎(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat. Sejumlah pekerja yang mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah yang semula dijadwalkan setiap tanggal 10, namun diduga kerap diundur hingga tanggal 19 setiap bulannya.

Praktik tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berulang dalam beberapa periode terakhir. Akibatnya, para pekerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, hingga memenuhi kewajiban pendidikan anak yang sebagian besar bergantung pada kepastian tanggal penerimaan upah.

‎Yang menjadi pertanyaan publik, di mana peran Dinas Ketenagakerjaan? Berbagai keluhan yang beredar di tengah pekerja hingga media sosial dinilai belum mendapat respons yang jelas dari instansi yang memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan tersebut.

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎Dan terlihat jelas di pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

*Pasal 88A Ayat (3)

“Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu dan periode pembayaran upah yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.”

* Pasal 88A Ayat (6)

“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenai denda keterlambatan.”

‎* Aturan Teknis & Besaran Denda*

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – Pasal 61

BACA JUGA :  Terindikasi Belum Tanda Tangan Kontrak, Disdikdaya Anggarkan Harjakapro ke 280 tahun 2026

(1) Pengusaha yang terlambat bayar upah dikenai denda:

– Hari ke-4 s.d ke-8: 5% per hari dari jumlah upah

‎​- Lebih dari 8 hari: ditambah 1% per hari, maksimal 50% dari total upah

– Lebih dari 1 bulan: ditambah bunga bank pemerintah

(2) Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar upah penuh.

Padahal, pembayaran upah merupakan hak dasar pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika benar terjadi keterlambatan secara berulang, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun langkah pengawasan dari pemerintah daerah melalui Disnaker.

‎”Dilapangan tim media sudah berusaha untuk meminta  tanggapan  dan konfirmasi dengan perwakilan perusahan melalui CSR( Pak Felani), Tetapi jawapan belaiu.Tidak bisa memberikan penjelasan dikarnakan bukan ranahnya untuk menjawab, dan pihak media meminta dengan siapa yang berwenang menjawap, beliau hanya mengirimi gambar ( 🙏). Melalui Appwhatsapp”

BACA JUGA :  Momen sakral yang mempertemukan modernitas industri dan keluhuran tradisi baru saja terukir. PYM Datu Amir MA, Raja Muda Perkasa, Memimpin ritual adat di wilayah PT Antasena.

Lanjut tim dari media juga sudah  konfirmasi terkait permasalah di PT BAR site PT BERAU COAL. Dengan kepala dinas ketenaga kerjaan pada pukul 16:52. Dari pihak perusahan belum ada laporan terkait mundurnya gajih, di perusahan tersebut” Ungkap kepala dinas ketenaga kerjaan pak Anang.

Masyarakat dan kalangan pekerja kini menunggu sikap tegas pemerintah. Dan berharap Jangan sampai pengawasan ketenagakerjaan hanya hadir di atas kertas, sementara pekerja harus terus menanggung dampak dari ketidakpastian pembayaran upah setiap bulannya.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan suara utama.

Berita Terkait

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS
Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM
Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:24 WIB

Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Berita Terbaru