Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Oleh: Dr. Firman Tobing Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

- Publisher

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Riau – Pertanyaan pertama yang akan muncul dari judul tulisan ini adalah, bagaimana mungkin sebuah negara bercita-cita berdikari secara ekonomi, jika jaring-jaring hukumnya masih ditenun untuk melayani kepentingan pasar global ketimbang rakyatnya sendiri? Ketegasan Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara demi kemakmuran bersama. Namun, dalam realitasnya, hukum kita sering kali terlalu lentur di hadapan pemodal besar dan terlalu kaku di hadapan ekonomi akar rumput. Kemandirian ekonomi Indonesia tidak akan pernah tegak selama sistem hukumnya masih bergantung pada logika hukum kolonial dan kepentingan asing.

Harus diakui bahwa kekayaan alam sebuah bangsa adalah berkah, sekaligus ia menjadi kutukan jika tidak dibentengi dengan hukum yang kuat dan perkasa. Tanpa regulasi yang berdaulat, bumi, air, dan kekayaan alam hanya akan menjadi jarahan modal asing yang menyisakan kerusakan lingkungan bagi warga lokal. Di sinilah perlunya peran hukum yang harus hadir bukan sekadar sebagai aturan formalitas, melainkan sebagai perisai baja. Hukum yang mandiri berfungsi melindungi hak kepemilikan aset strategis nasional, memastikan hilirisasi berjalan adil, dan mencegah kekayaan alam Indonesia habis dikuras keluar tanpa memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat di dalam negeri.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

Namun, tidak dapat dipungkiri realitas hari ini menunjukkan bahwa perisai hukum kita sering kali retak, baik oleh tumpang tindih aturan di dalam negeri maupun tekanan hukum internasional. Di panggung global, ketangguhan regulasi kita diuji ketika kebijakan hilirisasi nikel Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kasus ini membuktikan bahwa instrumen hukum internasional kerap digunakan kekuatan murni global untuk mendikte arah ekonomi negara berkembang. Sementara di level nasional, perisai tersebut justru rapuh akibat ego sektoral. Terjadinya tumpang tindih aturan antara izin konsesi tambang pusat dan peraturan daerah di bidang tata ruang sering kali memicu konflik agraria yang berkepanjangan. Ketidakpastian hukum domestik dan hantaman gugatan global inilah yang membuat pondasi berdikari kita terus goyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Firman Tobing

Mengakhiri Skizofrenia Regulasi

Dalam istilah medis “skizofrenia” merujuk pada gangguan jiwa berat di mana penderitanya mengalami perpecahan antara pikiran, emosi, dan realitas perilaku. Ketika metafora ini ditarik ke dalam ranah hukum, Skizofrenia Regulasi adalah kondisi tragis di mana sistem hukum suatu negara kehilangan nalar kesatuannya. Negara berbicara dengan dua suara yang berbeda, kepalanya (Pemerintah Pusat) memikirkan visi kemandirian ekonomi yang megah, tetapi anggota tubuhnya (Pemerintah Daerah dan Kementerian Teknis) bergerak tanpa arah, saling menjegal, dan berjalan secara berlawanan.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Skizofrenia regulasi merupakan cerminan dari rusaknya kesadaran bernegara. Ia melahirkan hukum yang amnesia terhadap cita-cita konstitusinya sendiri. Akibatnya, hukum kita tampil gagah berani di panggung internasional, tetapi di dalam negeri, ia justru menjadi mesin birokrasi yang membingungkan masyarakat, mematikan produktivitas UMKM lokal, dan menciptakan ketidakpastian yang merusak fondasi berdikari.

Penyakit mentalitas hukum ini bukan sekadar asumsi teoretis, melainkan realitas pahit yang buktinya terpampang jelas dalam potret tata kelola nasional kita. Bagi masyarakat awam, mari kita bayangkan kekacauan ini seperti sebuah rumah tangga di mana sang ayah dan ibu memberikan perintah yang bertolak belakang kepada anaknya. Sang Ayah (Pemerintah Pusat) menyuruh si anak mandiri dengan membuka warung di depan rumah dan menjanjikan kemudahan modal. Namun, sang Ibu (Pemerintah Daerah) justru menerbitkan aturan baru yang melarang ada warung di lingkungan tersebut, bahkan mengancam akan menyita barang dagangannya. Si anak yang merupakan representasi dari pelaku usaha lokal akhirnya kebingungan, frustrasi, dan memilih mundur karena terjebak di antara janji manis di tingkat atas dan jeratan aturan yang mencekik di tingkat bawah.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Kemandirian ekonomi bukanlah sebuah utopia yang dicapai dengan menimbun angka-angka pertumbuhan di atas kertas, melainkan sebuah kedaulatan yang dipahat di atas keadilan hukum yang membumi. Sudah saatnya kita menyembuhkan skizofrenia regulasi ini dan menyatukan kembali kompas hukum nasional. Kita harus berani mengetuk pintu kesadaran bernegara untuk pulang ke rumah konstitusi kita sendiri yaitu Pasal 33 UUD 1945. Ayat-ayat suci konstitusi tersebut bukan sekadar pajangan sejarah, melainkan jimat berdikari yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Hanya ketika hukum tegak menjadi perisai bagi kekayaan alam dan soko guru bagi ekonomi rakyat, Indonesia dapat berdiri dengan kaki sendiri. Sebab, bangsa yang besar tidak akan pernah membiarkan hukumnya bersujud pada modal asing, sementara rakyat menjadi penonton di tanah airnya sendiri.

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Media Suara Utama

Berita Terkait

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 07:15 WIB

Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 19:27 WIB

Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Berita Terbaru

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/