Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (19/5/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara pengrusakan pondok dan tanaman milik korban.

Adapun saksi yang memberikan keterangan di antaranya Hasan Basri selaku Kepala Desa Renah Alai, Hasan Sadi selaku Kepala Dusun 2, Extra Ruben (korban), Dusirwan (korban), Siwan (korban), serta Suhardin dari lembaga adat Depati Seni Udo.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam aksi pengrusakan pondok, tanaman kulit manis, dan tanaman kopi milik korban. Sebagian saksi mengaku melihat langsung kejadian tersebut, sementara sebagian lainnya menyampaikan informasi berdasarkan keterangan yang diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kemungkinan enam orang terdakwa mampu merobohkan pondok milik korban.

Menanggapi hal itu, saksi korban Dusirwan menyatakan bahwa menurutnya tidak mungkin pondok berukuran besar miliknya dapat dirusak hanya oleh enam orang.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

“Kalau sebatas enam orang, saya rasa tidak mungkin mampu merobohkan pondok saya. Kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat karena ukuran pondok saya cukup besar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, H. Mashuri selaku korban turut memberikan tanggapan terhadap jalannya persidangan. Ia menilai beberapa keterangan saksi, khususnya dari Kepala Desa, Kepala Dusun 2, dan pihak lembaga adat, masih belum sepenuhnya mengungkap fakta secara jujur dalam persidangan.

Menurut H. Mashuri, Kepala Desa diketahui telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum kejadian pengrusakan berlangsung. Hal itu dinilai menunjukkan adanya pengetahuan awal terkait rencana kegiatan yang berujung pada pengrusakan.

Tujuh orang saksi ketika memberikan kesaksiannya di depan majlis hakim

Selain itu, keterangan dari lembaga adat juga menjadi sorotan. Dalam persidangan disebutkan adanya persoalan adat yang telah berlangsung cukup lama di Desa Renah Alai. Korban menilai lembaga adat belum optimal dalam menyikapi konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Majelis hakim juga mempertanyakan keberadaan aturan hukum yang mengatur persoalan adat di wilayah tersebut. Dalam persidangan, saksi menyebut adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan Marga Serampas. Namun, ketika hakim menanyakan apakah ada aturan spesifik yang melarang mempekerjakan kelompok masyarakat tertentu, saksi menyatakan tidak ada peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.

Hakim kemudian menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional, kecuali terdapat peraturan daerah yang secara jelas mengatur dan melegalkannya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyinggung persoalan pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dalam persidangan, saksi menyebut bahwa kawasan TNKS tidak boleh dibuka untuk dijadikan kebun.

H. Mashuri menilai seharusnya Kepala Desa dapat berperan aktif meredam konflik agar tidak berkembang luas di masyarakat, bukan justru memunculkan persepsi keberpihakan.

BACA JUGA :  Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Ia juga menyampaikan bahwa upaya mempertemukan keluarga korban dan pihak terdakwa baru dilakukan satu kali dalam kurun waktu enam bulan, bahkan itu pun setelah adanya dorongan dari majelis hakim.

Di sisi lain, korban menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau memaafkan atas peristiwa pengrusakan tersebut. Namun, hingga saat ini korban menilai belum ada itikad langsung dari para terdakwa untuk meminta maaf.

Sementara itu, Mohammad Zen, SH selaku penasihat hukum korban menyampaikan bahwa persidangan hari ini telah membuka sejumlah fakta penting, terutama terkait dugaan pengrusakan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus bergulir untuk mendalami fakta-fakta hukum dan keterangan saksi lainnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto mengenakan batik cokelat saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten. UKW diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google. (Dok. Pribadi Andre Hariyanto)

Berita Utama

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:11 WIB

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/