Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (19/5/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara pengrusakan pondok dan tanaman milik korban.

Adapun saksi yang memberikan keterangan di antaranya Hasan Basri selaku Kepala Desa Renah Alai, Hasan Sadi selaku Kepala Dusun 2, Extra Ruben (korban), Dusirwan (korban), Siwan (korban), serta Suhardin dari lembaga adat Depati Seni Udo.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam aksi pengrusakan pondok, tanaman kulit manis, dan tanaman kopi milik korban. Sebagian saksi mengaku melihat langsung kejadian tersebut, sementara sebagian lainnya menyampaikan informasi berdasarkan keterangan yang diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kemungkinan enam orang terdakwa mampu merobohkan pondok milik korban.

Menanggapi hal itu, saksi korban Dusirwan menyatakan bahwa menurutnya tidak mungkin pondok berukuran besar miliknya dapat dirusak hanya oleh enam orang.

BACA JUGA :  Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya

“Kalau sebatas enam orang, saya rasa tidak mungkin mampu merobohkan pondok saya. Kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat karena ukuran pondok saya cukup besar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, H. Mashuri selaku korban turut memberikan tanggapan terhadap jalannya persidangan. Ia menilai beberapa keterangan saksi, khususnya dari Kepala Desa, Kepala Dusun 2, dan pihak lembaga adat, masih belum sepenuhnya mengungkap fakta secara jujur dalam persidangan.

Menurut H. Mashuri, Kepala Desa diketahui telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum kejadian pengrusakan berlangsung. Hal itu dinilai menunjukkan adanya pengetahuan awal terkait rencana kegiatan yang berujung pada pengrusakan.

Tujuh orang saksi ketika memberikan kesaksiannya di depan majlis hakim

Selain itu, keterangan dari lembaga adat juga menjadi sorotan. Dalam persidangan disebutkan adanya persoalan adat yang telah berlangsung cukup lama di Desa Renah Alai. Korban menilai lembaga adat belum optimal dalam menyikapi konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Dinsos Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan 8 Unit Kursi Roda, Camat Tiris Mengapresiasi dan Ucapkan Terimakasih 

Majelis hakim juga mempertanyakan keberadaan aturan hukum yang mengatur persoalan adat di wilayah tersebut. Dalam persidangan, saksi menyebut adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan Marga Serampas. Namun, ketika hakim menanyakan apakah ada aturan spesifik yang melarang mempekerjakan kelompok masyarakat tertentu, saksi menyatakan tidak ada peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.

Hakim kemudian menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional, kecuali terdapat peraturan daerah yang secara jelas mengatur dan melegalkannya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyinggung persoalan pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dalam persidangan, saksi menyebut bahwa kawasan TNKS tidak boleh dibuka untuk dijadikan kebun.

H. Mashuri menilai seharusnya Kepala Desa dapat berperan aktif meredam konflik agar tidak berkembang luas di masyarakat, bukan justru memunculkan persepsi keberpihakan.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Berau Kembali Soroti Minimnya Transparansi CSR Perusahaan Tambang.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya mempertemukan keluarga korban dan pihak terdakwa baru dilakukan satu kali dalam kurun waktu enam bulan, bahkan itu pun setelah adanya dorongan dari majelis hakim.

Di sisi lain, korban menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau memaafkan atas peristiwa pengrusakan tersebut. Namun, hingga saat ini korban menilai belum ada itikad langsung dari para terdakwa untuk meminta maaf.

Sementara itu, Mohammad Zen, SH selaku penasihat hukum korban menyampaikan bahwa persidangan hari ini telah membuka sejumlah fakta penting, terutama terkait dugaan pengrusakan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus bergulir untuk mendalami fakta-fakta hukum dan keterangan saksi lainnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman
Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai
pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengusaha Roti Mengaku Kapok Jadi Mitra Dapur MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:06 WIB

Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:46 WIB