Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

Advokat Krissandi & Partners uraikan celah hukum pertanahan yang menjadi sumber konflik terbesar di Kaltim

- Publisher

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda (27/04/2026) Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners Samarinda, menyoroti fakta yang mengejutkan banyak kliennya memiliki sertifikat tanah tidak selalu berarti kepemilikan tersebut aman dari gugatan. Di Kalimantan Timur, sengketa pertanahan menjadi salah satu jenis perkara dengan kompleksitas tertinggi yang ia tangani.

Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara pertanahan, Roszi mengidentifikasi bahwa banyak sengketa muncul dari persoalan yang sudah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan, namun baru muncul ke permukaan bertahun-tahun kemudian, seringkali setelah pemilik baru sudah berinvestasi besar di atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
“Sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat, tapi bukan bukti yang tidak bisa digugat. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana sertifikat bisa dibatalkan oleh pengadilan, dan itulah yang harus dipahami sebelum transaksi dilakukan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Tiga Akar Masalah Sengketa Tanah di Kaltim

Roszi mengidentifikasi tiga sumber utama sengketa pertanahan di Kalimantan Timur yang berulang kali ia temui. Pertama, tumpang tindih antara hak kepemilikan individu dengan izin konsesi perusahaan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan kawasan tambang atau perkebunan. Kedua, warisan tanah adat yang tidak pernah resmi didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional namun diklaim secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Ketiga, penerbitan sertifikat yang kemudian terbukti cacat prosedur administratif, entah karena data fisik yang keliru atau tanda tangan yang tidak sah dalam proses penerbitannya.

BACA JUGA :  Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Langkah Hukum Sebelum Bertransaksi

Roszi mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengambil keputusan pembelian tanah semata berdasarkan fisik sertifikat. Due diligence pertanahan yang komprehensif, memeriksa riwayat kepemilikan, pengecekan di BPN, konfirmasi batas fisik, serta penelusuran ada tidaknya sengketa yang masih bergulir adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan.

BACA JUGA :  Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

“Biaya due diligence hukum pertanahan selalu jauh lebih kecil dibandingkan biaya bersengketa atas tanah yang sudah dibeli dengan harga miliaran,” tegasnya kepada redaksi, Senin (27/4/2026).

“Tanah adalah aset yang nilainya tidak hanya diukur dari luasnya, tapi dari kejelasan hak hukumnya. Kejelasan itu harus dipastikan sebelum transaksi, bukan diperjuangkan sesudahnya.”

— Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand