
SUARA UTAMA, BERAU. Salah satu nasabah yang beinisial NH. Awalnya mengajukan pinjaman kekantor Bank rakyat indonesia (BRI), Sebesar Rp130 Juta rupiah namun dana yang diralisasikan/pencairan, melebihi ajuannya. Jutru mencapai Rp260 juta, Sebagian dana tersebut untuk pelusaan kredit yang lama, Ucap oknum bank. Namun tidak diselesaikan sebagai mana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun oknum yang bermain dibalik ini semuah yang berinisial E diduga telah menyalahgunakan sebagian dana pencairan. Akibatnya rekening ditabungan korban justru diblokir, Secara sepihak tanpa penjelasan dan transparansi dari pihak bank. Bila ditelusuri memang semapat beredar dan sudah beberapa kali BRI unit talisayan tersandung permasalahan, korban pun menyebut sering terjadi memang di BRI unit Talisanyan.
”kan sebenrnya, Perlindungan nasabah bank di Indonesia diatur melalui regulasi OJK dan Bank Indonesia untuk menjamin keamanan dana dan data pribadi, serta penjaminan simpanan. Kerahasiaan data dan keamanan transaksi, baik konvensional maupun digital (mobile banking).
Nasabah yang didampingi oleh kuasa hukumnya memberi ultimatum dua kali dua puluh empat jam, kepada kepala BRI KC Tanjung redep untuk memberikan penjelasan dan membuka pemblokir rekening. Dan jka tidak ada etikad baik dari pihak bank BRI, langkah hukum dan pelaporan akan ditempuh.
Penulis : Rudi salam
Sumber Berita: wartawan suara utama










