Penulis oleh: Didik PW., S.Sos., M.Pd
SUARA UTAMA – Kisah klasik tentang sebuah kekaisaran baru yang menggantikan rezim lama kerap dimulai dengan paradoks yang sama: bayang-bayang penguasa terdahulu masih mencengkeram struktur kekuasaan.
Sayangnya, warisan yang ditinggalkan bukan kemakmuran yang merata, melainkan kesenjangan sosial, tumpukan utang, perbendaharaan yang terkuras, pembangunan yang tersendat, serta tata kelola yang rapuh. Rakyat pun dipaksa menanggung beban aneka pungutan pajak.
Padahal negeri itu dianugerahi sumber daya alam melimpah. Ironisnya, di tengah kelangkaan kas kerajaan, para pejabat—dari tingkat atas hingga bawah—bersama saudagar yang dekat dengan istana justru hidup dalam kemewahan.
Sang kaisar lalu memaklumatkan sebuah proyek ambisius: pembangunan istana emas beserta benteng pertahanan, simbol kemegahan negeri di tengah ancaman kerajaan-kerajaan besar di sekitarnya. Titah diturunkan: setiap pejabat dan saudagar wajib berkontribusi sebagai bukti mutlak kesetiaan.
Sebuah paradoks pun terbentang. Siapa pun yang mengaku tak memiliki dana akan dicap melawan kekuasaan. Risikonya kehilangan jabatan, pencabutan izin dagang, penyitaan aset, bahkan pengasingan atas tuduhan pengkhianatan.
Bagaimana mungkin pejabat tinggi dan saudagar besar tak memiliki simpanan, sementara selama bertahun-tahun—melewati beberapa pergantian kekaisaran—mereka tetap bertahan di posisi strategis?
Para pejabat dan saudagar terjepit di antara dua pilihan pahit: membuka “brankas gelap” mereka atau kehilangan legitimasi sosial-politik.
Satu per satu, peti emas yang selama ini tersembunyi mulai bermunculan. Harta yang sebelumnya diklaim “tidak pernah ada” tiba-tiba ditemukan.
Istana emas dan benteng pertahanan pun benar-benar berdiri—berkilau dari kejauhan, memukau rakyat sekaligus menegaskan wibawa kekuasaan.
Namun kemegahan itu hanyalah kamuflase. Istana emas sekadar instrumen psikologis, sementara yang benar-benar menguat justru perbendaharaan kerajaan—terisi kembali dari kekayaan yang sebelumnya beredar di luar kendali negara. Dana yang semula tersembunyi di pasar gelap berubah menjadi kas resmi untuk pembangunan dan pertahanan.
Sang kaisar memahami bahwa kemiskinan negerinya bukan akibat ketiadaan sumber daya, melainkan kebocoran yang terstruktur. Tuduhan terbuka terhadap para pembesar hanya akan memicu perlawanan frontal. Karena itu disusun siasat yang membuat para elite menyerahkan harta mereka sendiri atas nama loyalitas—sebuah audit kekuasaan yang dibungkus simbol kemegahan.
Kisah di atas memiliki kemiripan tematik dengan sejumlah karya Tiongkok, meski tidak identik secara alur. Polanya berkisar pada strategi tipu daya, audit kekuasaan terselubung, dan pembersihan elite melalui skenario politik. Secara filosofis, gagasan ini dekat dengan The Art of War karya Sun Tzu yang menekankan kemenangan melalui rekayasa psikologis, bukan benturan langsung. Dalam drama politik modern, kemiripan paling terasa pada Nirvana in Fire (2015), ketika tokohnya menempuh strategi panjang untuk mengurai korupsi sistemik tanpa konfrontasi terbuka.
Pola serupa tampak pada kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah tekanan fiskal dan utang negara. Jurus yang digunakan menyerupai gaya “Dewa Mabuk” dalam Drunken Master (1978): langkahnya tampak limbung, seolah kehilangan keseimbangan, tetapi justru di situlah letak strateginya.
Dalam seni bela diri tersebut, tubuh yang terlihat goyah sebenarnya menyimpan pusat gravitasi yang stabil. Lawan dibuat keliru membaca arah serangan. Di balik kesan kacau, tersembunyi kalkulasi yang presisi.
Langkah yang tampak kontroversial dapat dibaca sebagai upaya memetakan ulang medan kekuasaan ekonomi—menguji batas resistensi elite sekaligus menggoyang akumulasi kekayaan negara yang selama ini terselubung dalam jejaring oligarki.
Di mata sebagian rakyat, MBG terasa tak lebih dari sarang korupsi yang berpotensi melahirkan juragan baru dan tetap menyisakan kesenjangan sosial. Plesetan “Maling Berkedok Gizi” pun viral di ruang publik. Namun bagi banyak warga—terutama murid-murid di wilayah pedalaman—MBG justru hadir sebagai “Murid Bahagia Gembira”.
Kontras persepsi ini memperlihatkan bagaimana satu kebijakan dapat hidup dalam dua realitas sosial sekaligus: sebagai sumber kecurigaan di ruang politik, tetapi juga sebagai harapan konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi sebagian elite, kebijakan ini bahkan tampak “dungu”—sekadar populisme yang menguras kas negara. Namun dalam logika kekuasaan, langkah yang tampak tidak rasional sering kali justru berfungsi sebagai taktik. Seperti dalam gaya Drunken Master, ketidakteraturan dipertontonkan untuk menutupi arah pukulan yang sesungguhnya.
Dalam perspektif sosiologis, strategi semacam ini menciptakan tekanan moral terhadap elite ekonomi yang selama ini menikmati akumulasi sumber daya negara. Sementara dalam konteks geopolitik, kebijakan populis yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat dapat memperkuat legitimasi domestik—modal penting bagi negara ketika menghadapi kompetisi global yang semakin keras.
Studi kebijakan publik menyebutnya policy signaling: pesan struktural kepada aktor ekonomi bahwa fase redistribusi telah dimulai. Dalam perspektif sosiologi kekuasaan Pierre Bourdieu, MBG dapat dibaca sebagai arena distribusi ulang modal—ekonomi, sosial, maupun simbolik.
Namun agar “jurus dewa mabuk” ini tidak berubah menjadi pemborosan fiskal atau bancakan rente baru, negara memerlukan instrumen hukum yang tegas. Pada titik inilah urgensi RUU Perampasan Aset menjadi nyata.
Tanpa legalitas perampasan aset yang sah, upaya mengguncang “brankas gelap” elite hanya akan menjadi tekanan politik tanpa taring. Regulasi tersebutlah yang dapat mengubah tekanan moral menjadi supremasi hukum yang akuntabel—memastikan kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum dipulihkan ke kas negara melalui mekanisme konstitusional.
Teori negara kesejahteraan T.H. Marshall menempatkan kebijakan sosial sebagai perluasan hak warga negara. Namun tipologi kebijakan Theodore Lowi mengingatkan: kebijakan distributif sering memicu resistensi keras ketika berubah menjadi redistributif.
Krisis legitimasi akan muncul jika MBG dibiayai dengan memeras rakyat kecil, sementara “brankas gelap” para pembesar tetap terkunci rapat.
MBG, karena itu seharusnya menjadi pintu masuk bagi penataan ulang administrasi kekayaan nasional. Langkah konkret dapat mencakup audit terbuka rantai pasok, pengawasan publik independen, serta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai fondasi pembersihan kebocoran pendapatan negara.
Di sinilah semangat Pasal 33 UUD 1945 menemukan relevansinya: cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berada dalam orkestrasi strategis negara, bukan terperangkap dalam hegemoni rente segelintir elite. Implementasi prinsip ini dapat terlihat melalui akselerasi UMKM pangan lokal, transparansi distribusi, serta repatriasi aset hasil kejahatan ekonomi ke kas negara—semua merupakan manifestasi nyata asas keadilan sosial yang menegaskan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun risiko tetap membayangi. Tanpa transparansi dan regulasi yang kuat, MBG mudah dipersepsikan sebagai program yang rapuh dan berpotensi disalahgunakan. Dengan tata kelola yang kokoh dan instrumen hukum yang presisi, “jurus dewa mabuk” ini justru dapat berubah menjadi strategi negara yang efektif: menata ulang distribusi sumber daya, mengembalikan aset yang lama terputus dari sistem resmi, dan memperkuat daya dukung kesejahteraan rakyat.
Penulis : Didik PW
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











