KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum di Kantor Pengacara Negara pada kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kejaksaan tinggi Jawa Timur. diduga telah mempersiapkan ratusan surat pernyataan komitmen kepala desa sebagai pemungut PBB – P2 yang di tanda tangani kepala desa dengan bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). pada tanggal 26 Januari 2026.

Namun,sangat di sayangkan surat pernyataan kometmen tersebut tidak menggunakan Kop resmi pemerintah desa melainkan menggunakan Kop Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sehingga, terindikasi bertentangan dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 29/01/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun surat komitmen mengenai kewajiban desa dalam hal perpajakan (PBB-P2) adalah dokumen resmi pemerintah desa, bukan dokumen perkara hukum pribadi atau komersial. Kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa yang mewakili desa dalam urusan dinas, sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (dan perubahannya).

BACA JUGA :  Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang sangat di kenal dengan komunitas Pokapak menegaskan bahwa, berdasarkan tata naskah dinas dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Surat tersebut terindikasi tidak sah.

“Jika tidak menggunakan Kop Pemerintah Desa, maka surat pernyataan kometmen kepala desa sebagai pemungut PBB -P2, dapat dianggap tidak sah secara administratif, berpotensi menimbulkan conflict of interest, dan mengurangi kredibilitas dokumen pemerintah desa. “Tegas nya.

Lebih lanjut kata Budi, menurutnya aturan Penggunaan Kop Surat komitmen kepala desa harus menggunakan Kop Surat Pemerintah Desa, dengan lambang Garuda atau lambang Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Jika memang di butuhkan surat pernyataan kometmen, maka seharusnya, Kepala Desa membuat surat pernyataan tersebut di atas Kertas Kop Surat Desa resmi, dibubuhi Stempel Desa, dan dibubuhi Materai Rp10.000 pada bagian tanda tangan. “Kata nya.

BACA JUGA :  Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Personil Komunitas Pakopak “Budi” Menambahkan, Surat yang telah di siapkan oleh oknum di kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Menurutnya terkesan mengintimidasi dan pembodohan.

“Surat pernyataan kometmen tersebut, terkesan mengintimidasi dan membodohi orang nomor satu di desa nya, gimana dengan masyarakat awam?. Kami sangat mendukung dalam peningkatan PAD. Namun, jika caranya tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang, maka kami tidak akan diam. Kami akan terus mengkaji surat pernyataan ini. “Imbuh nya.

Melalui pesan singkat whatsap, team media meminta petunjuk kepada Kasi Intel kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo”Taufiq” kepada siapa team media mengklarifikasi terkait surat pernyataan kometmen kepala desa yang menggunakan KOP Kantor Pengacara Negara Kejaksaan. Ia meminta foto surat tersebut.

“Waalaikumsalam, Dari media mana pak?. Apa yang ditanyakan terkait surat pernyataan tersebut? Bisa dikirimkan contoh nya atau fotonya pak?.. “Katanya.

BACA JUGA :  GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Setelah team media mengirim foto surat tersebut dan mengklarifikasi boleh atau tidak nya surat pernyataan kometmen kepala desa menggunakan KOP Kantor Pengacara Negara Kejaksaan?. Sementara yang menyatakan dan tanda tangan bermaterai adalah kepala desa. Ia memberikan penjelasan kepada team Media.

“Baik pak, dapat saya jelaskan, kejaksaan melalui bidang datun/jaksa pengacara negara melakukan pemanggilan beberapa kepala desa terkait kurang bayar pajak bumi bangunan, sehingga diharapkan permasalahan tunggakan iuran tersebut diselesaikan. “Jawab nya.

Team media kembali mengklarifikasi boleh atau tidak nya surat pernyataan kepala desa menggunakan Kop surat Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Lagi lagi team media tidak mendapatkan jawaban sesuai klarifikasi media.

“Iya benar pak, surat tersebut dibuat di kejaksaan dan disaksikan oleh tim  BPKAD kabupaten probolinggo. Surat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepala desa untuk peningkatan PAD kabupaten probolinggo. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand