2 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Merangin, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

- Publisher

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp 2,6 miliar. Pemusnahan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bangko.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Merangin mewakili Bupati Merangin, perwakilan Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka, serta seluruh pejabat utama Polres Merangin.

BACA JUGA :  Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Kapolres Merangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 12 Juli 2025,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 2 kilogram.

Sebelumnya, Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 2.675.803.000. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.291 jiwa.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

“Dua tersangka yang diamankan ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, masing-masing berinisial A dan P, yang diduga berasal dari Sarolangun dan Sumatera Selatan,” jelas Kapolres AKBP Kiki.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, lalu diblender bersama deterjen, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/