2 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Merangin, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp 2,6 miliar. Pemusnahan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bangko.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Merangin mewakili Bupati Merangin, perwakilan Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka, serta seluruh pejabat utama Polres Merangin.

Kapolres Merangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 12 Juli 2025,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Dorong Pemda Pertimbangkan Potensi Industri Musik sebagai Peningkat PAD

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 2 kilogram.

Sebelumnya, Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 2.675.803.000. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.291 jiwa.

“Dua tersangka yang diamankan ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, masing-masing berinisial A dan P, yang diduga berasal dari Sarolangun dan Sumatera Selatan,” jelas Kapolres AKBP Kiki.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, lalu diblender bersama deterjen, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru