Jaringan Sabu Riau–Jambi Terbongkar, Dua Pelaku dan 2 Kg Narkoba Diamankan

- Publisher

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Dua pelaku berinisial R (27) dan EZ (40) ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/07/2025) di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Pelaku R, warga Rokan Ilir, Riau, ditangkap saat hendak bertransaksi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 5,15 gram, satu HP Vivo, serta sepeda motor Yamaha Vixion.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH., M.M menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka R berhasil diamankan saat akan bertransaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seorang bandar bernama EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah EZ dan menemukan 2,15 kilogram sabu, timbangan digital, plastik klip, serta berbagai peralatan pengemasan.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. “Kasus ini menjadi atensi pimpinan karena melibatkan jaringan besar. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran ini,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Merangin dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA :  PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan narkotika,” tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/