SUARA UTAMA,KERINCI – Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu) Kabupaten Kerinci bersama Polda Jambi menghasilkan kesepakatan terkait polemik pembangunan pintu air Danau Kerinci oleh PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Pertemuan digelar Senin (11/8/2025) di Aula Hotel Grand Kerinci, dihadiri Karo Ops Polda Jambi, Dir Intelkam Polda Jambi, Bupati Kerinci, Kapolres Kerinci, Kejari Sungai Penuh, Kodim 0417 Kerinci, perwakilan PT KMH, serta masyarakat Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan.
Dalam rakor itu, tuntutan kompensasi Rp300 juta per kepala keluarga yang disampaikan Nanang Sudayana tak dapat dipenuhi PT KMH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan hanya menyanggupi Rp5 juta per KK, dengan penyaluran melalui Timdu paling lambat 19 Agustus 2025.
Selain itu, PT KMH berkomitmen menjaga lingkungan selama operasional regulating weir. Warga kedua desa diminta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama pembukaan pintu air berlangsung.
Bupati Kerinci sekaligus Ketua Timdu, Monadi, mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu liar.
“Kondisi Kamtibmas harus tetap kondusif. Mari kita dukung pembangunan untuk kemajuan Kerinci,” tegasnya.
Penulis : Zakaria
Editor : Zakaria














