Aktivitas PETI di Desa Selango Milik Saidina dan Urianto Cemari Sungai dan Tantang Aparat

- Publisher

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, semakin meresahkan. Kegiatan penambangan ilegal yang menggunakan metode lanting (rakit dompeng) ini diketahui milik dua warga bernama Saidina dan Urianto, yang kini secara terang-terangan menjalankan usahanya tanpa mengindahkan hukum yang berlaku.

Ironisnya, lokasi aktivitas PETI tersebut berada langsung di aliran sungai yang menjadi sumber air bersih untuk PDAM wilayah Kecamatan Pamenang Selatan. Akibatnya, air sungai yang sebelumnya jernih kini menjadi keruh dan tercemar, sehingga mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat.

BACA JUGA :  LSM HAM Merangin Soroti PETI Milik Ngadri di Sungai Kapas, Desak Polisi Turun ke Lapangan

Seorang warga Desa Selango yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan tampaknya tidak terpengaruh oleh razia atau tindakan dari aparat penegak hukum.

“Sudah terang-terangan mereka menambang di sungai, tapi tidak ada tindakan tegas. Sungai jadi keruh, kami takut air PDAM tidak layak pakai,” ujarnya dengan nada kesal.

Warga mendesak pihak kepolisian serta pemerintah desa untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindak dan menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah mereka. Menurut mereka, jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGA :  Dedy Andesman Disorot Terkait Aktivitas PETI dan Penampungan Emas di Sungai Manau, Aparat Tidak Tahu atau Tak Mau Tahu?

Masyarakat berharap adanya ketegasan dari aparat hukum, terutama kepolisian, dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/