Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin  – Jambi. Seorang pemuda nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin yang berada di Bukit Bakia Rt.05 Rw.02 Kel.Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin  pada Jumat (02/05/2025) sekira pukul 04.00 Wib.

Peristiwa tersebut terungkap pada saat Sdr Kholik selaku penjaga masjid hendak melaksanakan ibadah sholat subuh dan melihat pintu masjid dalam keadaan rusak setelah itu ia mengecek kedalam masjid dan mendapati kotak amal masjid sudah tidak ada lagi.

Mengetahui kotak amal masjid sudah hilang, selanjutnya Sdr Kholik menyampaikan kejadian tersebut kepada ketua pengurus masjid yakni Sdr Zakaria Saleh untuk dilakukan pencarian. Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya sekira pukul 19.00 Wib pelaku berinisial MS (31) yang merupakan warga Rt 06 Kel. Kampung Baru Kec. Tabir Kab. Merangin berhasil diamankan dan hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat yang emosi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tabir.

Kapolsek Tabir AKP TT. Munthe, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh warga setempat ke Polsek Tabir untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima dari masyarakat seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Yaqin dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.

Sementara itu Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditangani oleh Polsek Tabir.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangani oleh Polsek Tabir, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kotak amal dibeberapa masjid yang ada di Tabir,” sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru