Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

- Publisher

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian bongkar rumah dan kantor yang terjadi pada hari jum’at (25/04/2025) sekira pukul 07.30 Wib di Kantor Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.

Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RR (30) yang merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin, AS (29)  warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin dan A (21) yang juga merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin.

BACA JUGA :  Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H, kepada awak media mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut telah beraksi di berbagai tempat dan sangat meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah dan kantor yang kosong, setelah merasa aman merekan langsung melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, dan untuk diketahui bahwa dari ketiga tersangka yang diamankan, tersangka RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil.” ujar Ruly.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman, SH.,M.H saat ditemui awak media menjelaskan bahwa modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung mengambil barang-barang inventaris milik Desa.

“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian dan tersangka ini  kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” ungkap Fatkur Rohman.

Adapun barang-barang inventaris milik kantor Desa yang berhasil disita dari tangan tersangka pada saat itu berupa 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam pembelian tahun 2018, 1 (satu) unit laptop merk acer warna silver pembelian tahun 2019, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2021, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2024 dan 1 (satu) unit proyektor merk epson warna putih pembelian tahun 2022. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/