Oknum Petugas Pelabuhan Diamankan Polres Nias, PT. Pelindo Gunungsitoli Pura-pura Tak Tahu

- Publisher

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – PT. Pelindo 1 Gunungsitoli melalui pejabat Humas Elikari Hulu, tak mau akui oknum petugas pelabuhan yang diamankan oleh pihak Polres Nias terkait dugaan penjualan karcis pas masuk ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli pada Senin malam, 24 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nias sekitar pukul 21.00 WIB, namun saat dikonfirmasi oleh awak media, Elikari justru menunjukkan sikap terkejut dan membantah adanya penangkapan.

Saat ditemui di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Nias hari ini (25/03/25), Ellikari Hulu menanggapi pertanyaan awak media dengan sikap seolah tak mengetahui perihal penangkapan yang terjadi. “Siapa yang ditangkap? Tidak ada yang ditangkap,” jawabnya dengan nada heran.
Ellikari menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Nias hanya untuk memberikan keterangan mengenai pas masuk pelabuhan, dan menegaskan bahwa dia tidak ingin dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Saya kesini hadir untuk memberikan keterangan soal pas masuk pelabuhan, informasi yang lain saya belum tahu”, ucap ellikari.

BACA JUGA :  Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya

Lebih jauh, Ellikari juga menegaskan bahwa awak media sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada oknum yang bersangkutan dan menunggu informasi dari pihak Polres Nias terkait perkembangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Polres Nias melalui Kasat Reskrim, memberikan penjelasan bahwa oknum petugas yang diamankan tersebut telah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, dan kini telah dikembalikan kepada pihak keluarganya. Meskipun demikian, pihak Polres Nias menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini dengan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang langsung terkait dengan pengelolaan sistem pengawasan dan operasional pelabuhan yang seharusnya transparan dan bebas dari praktik ilegal.

BACA JUGA :  Tersebar dugaan isu yang berkembang berkaitan dengan pembayaran uang muka pada proyek pembangunan RSUD Abdul Rivai

Ketidakmampuan PT. Pelindo untuk mengakui atau memberikan penjelasan yang jelas mengenai insiden ini memicu kritik terhadap pengawasan internal perusahaan. Sebagai badan yang mengelola pelabuhan, PT. Pelindo seharusnya memiliki kontrol yang ketat terhadap petugas yang bertugas di lapangan dan memastikan bahwa tidak ada praktik ilegal yang merugikan pengguna jasa pelabuhan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Papua Desak Usut Tuntas Kekerasan di Dogiyai

Penjualan karcis ilegal yang melibatkan oknum petugas mencoreng citra perusahaan yang seharusnya menjadi pengelola layanan publik dengan profesionalisme tinggi. Masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan berhak mendapatkan transparansi dan pelayanan yang bebas dari praktik kotor yang dapat merugikan banyak pihak.

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menuntaskan penyidikan kasus ini, tetapi juga memastikan bahwa PT. Pelindo melakukan evaluasi internal yang mendalam. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas operasional pelabuhan yang ada di bawah pengelolaan mereka.

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Berita Terbaru