Kapus Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Serta Bendahara Puskesmas Dituntut 2 Tahun, Dalam Kasus Korupsi Dana BOK.

- Writer

Senin, 17 Februari 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya

Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya

SUARA UTAMA, Riau – Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta. Atas hal itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

 

Para terdakwa Ade Yulianti (Kapus Rumbio Jaya) dan Karlina (Bendahara BOK) keduanya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/02/25)

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kapus Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Serta Bendahara Puskesmas Dituntut 2 Tahun, Dalam Kasus Korupsi Dana BOK. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Benar. Tadi sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin malam.

 

Tuntutan itu, kata Jackson dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dan para terdakwa serta penasihat hukumnya. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsidairitas.

Untuk itu, para terdakwa  dituntut dengan pidana penjara. “Untuk terdakwa Ade Yulianti dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Karlina 2 tahun penjara,” ujar Jackson.

 

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp158.743.856.

BACA JUGA :  AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK

 

“Dengan ketentuan, apabila masing-masing terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka masing-masing terdakwa dipidana selama 1 tahun,” tegas Kasi Intel.

Atas putusan itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Pembacaan pledoi diagendakan pada persidangan berikutnya. “Agenda sidang berikutnya, pledoi,” beber Jackson.

 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius menyampaikan, tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.

Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.

 

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211,” sebut Marthalius.

 

Dari jumlah itu, kata Marthalius, sebesar Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan. “Itu pengembalian uang pencairan dari nakes (tenaga kesehatan) Puskesmas Rumbio Jaya yang terima sebagai pengembalian kerugian negara,” ungkap mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

 

“Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Marthalius mengakhiri.

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Ruang Demokrasi Tanpa Makna
Pemerintah Kabupaten Tangerang Dorong Melek Digital UMKM
Peringatan darurat dengan Garuda hitam dan Tagar #Indonesiagelap membahana. Ada apa?
Melihat Tantangan dan Harapan Bupati Terpilih Kabupaten Pringsewu untuk 5 Tahun Kedepan
Serah Terima Jabatan Bupati Kabupaten Bogor 2025-2030
Polres Kerinci Rakor Pengamanan PLTA
IAIN Kerinci Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Tak Tersentuh DD, Warga RT 06 Desa Tambang Baru Swadaya Perbaiki Jalan yang Rusak 
Berita ini 831 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:33 WIB

Ruang Demokrasi Tanpa Makna

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:38 WIB

Pemerintah Kabupaten Tangerang Dorong Melek Digital UMKM

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:15 WIB

Peringatan darurat dengan Garuda hitam dan Tagar #Indonesiagelap membahana. Ada apa?

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:54 WIB

Melihat Tantangan dan Harapan Bupati Terpilih Kabupaten Pringsewu untuk 5 Tahun Kedepan

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:59 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Kabupaten Bogor 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:18 WIB

IAIN Kerinci Lantik Sejumlah Pejabat Baru

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:56 WIB

Tak Tersentuh DD, Warga RT 06 Desa Tambang Baru Swadaya Perbaiki Jalan yang Rusak 

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:13 WIB

Dibuka Ketua Dewan Penasehat DPP, Rapimnas Putuskan PJS Mendaftar Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

gambar sebagai ilustrasi penyampaian suara

Artikel

Ruang Demokrasi Tanpa Makna

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:33 WIB

Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Tangerang Dorong Melek Digital UMKM

Jumat, 21 Feb 2025 - 11:38 WIB

Serah terima PJ Bupati Bogor, Bachril Bakri kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi ( Sumber/Diskominfo Kab Bogor)

Berita Utama

Serah Terima Jabatan Bupati Kabupaten Bogor 2025-2030

Kamis, 20 Feb 2025 - 22:59 WIB