Kapus Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Serta Bendahara Puskesmas Dituntut 2 Tahun, Dalam Kasus Korupsi Dana BOK.

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya

Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya

SUARA UTAMA, Riau – Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta. Atas hal itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

 

Para terdakwa Ade Yulianti (Kapus Rumbio Jaya) dan Karlina (Bendahara BOK) keduanya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/02/25)

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kapus Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Serta Bendahara Puskesmas Dituntut 2 Tahun, Dalam Kasus Korupsi Dana BOK. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Benar. Tadi sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin malam.

 

Tuntutan itu, kata Jackson dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dan para terdakwa serta penasihat hukumnya. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsidairitas.

Untuk itu, para terdakwa  dituntut dengan pidana penjara. “Untuk terdakwa Ade Yulianti dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Karlina 2 tahun penjara,” ujar Jackson.

 

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp158.743.856.

BACA JUGA :  Diduga KKN, Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka SD Dan SMP TA 2023 Di Kampar Tengah Di Lidik Pidsus Kejari Kampar.

 

“Dengan ketentuan, apabila masing-masing terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka masing-masing terdakwa dipidana selama 1 tahun,” tegas Kasi Intel.

Atas putusan itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Pembacaan pledoi diagendakan pada persidangan berikutnya. “Agenda sidang berikutnya, pledoi,” beber Jackson.

 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius menyampaikan, tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.

Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.

 

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211,” sebut Marthalius.

 

Dari jumlah itu, kata Marthalius, sebesar Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan. “Itu pengembalian uang pencairan dari nakes (tenaga kesehatan) Puskesmas Rumbio Jaya yang terima sebagai pengembalian kerugian negara,” ungkap mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

 

“Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Marthalius mengakhiri.

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 915 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru