Satreskrim Polres Merangin Amankan Penampung Emas Hasil PETI di Pematang Kandis Bangko 

- Publisher

Senin, 11 November 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Satreskrim Polres Merangin amankan seorang pemuda penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kelurahan pematang kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas Hasil penambangan emas tapa izin di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko, Kabupaten Merangin.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kemudian menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di Lokasi yang dimaksud diketahui bahwa benar adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Tersangka.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial  S (29), beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas, 1 (satu) unit hp iphone 11 plus, 1 (satu) mangkuk plastik kecil 1 (satu) lembar kertas pembungkus emas.

BACA JUGA :  Tidak Terima Anaknya Dihina, Owner Fanny Frans Tempuh Jalur Hukum

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda di kelurahan pematang kandis, yang melakukan penampungan emas hasil PETI,  beserta barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, dan 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas “. Ujar Ruly.

BACA JUGA :  Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB