Satreskrim Polres Merangin Amankan Penampung Emas Hasil PETI di Pematang Kandis Bangko 

- Publisher

Senin, 11 November 2024 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Satreskrim Polres Merangin amankan seorang pemuda penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kelurahan pematang kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas Hasil penambangan emas tapa izin di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko, Kabupaten Merangin.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kemudian menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di Lokasi yang dimaksud diketahui bahwa benar adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Tersangka.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial  S (29), beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas, 1 (satu) unit hp iphone 11 plus, 1 (satu) mangkuk plastik kecil 1 (satu) lembar kertas pembungkus emas.

BACA JUGA :  Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda di kelurahan pematang kandis, yang melakukan penampungan emas hasil PETI,  beserta barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), 3 (tiga) lembar nota jual beli emas, dan 2 (dua) lembar kertas catatan jual beli emas “. Ujar Ruly.

BACA JUGA :  Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/